HARIANE - Seorang pria inisial HH (32) diringkus Polsek Bulaksumur Sleman lantaran nekat mencuri burung peliharaan milik tetangganya pada Selasa, 20 Juli 2024 lalu sekira pukul 20.00 WIB di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus serupa nekat kembali melakukan aksi pencurian setelah terpengaruh obat-obatan terlarang.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Purwanto menyebut, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian seekor burung yang ditaksir seharga Rp. lima juta.
"Modus pelaku mengambil satu ekor burung dari dalam sangkar menggunakan tangan kanannya, saat beraksi, pelaku juga terindikasi terpengaruh obat-obatan terlarang," jelasnya.
Purwanto mengatakan bahwa tabiat pelaku yang kerap mencuri sering ketahuan oleh warga.
Namun, kasus hanya sampai pada proses mediasi dan akhirnya masalah terselesaikan.
"Sebenarnya pelaku sudah cukup sering ketahuan saat melakukan pencurian burung, mungkin juga ada barang lain,” terangnya.
Aksinya yang yang terakhir dilaporkan karena merasa kesal dengan ulah pelaku. Para korban akhirnya melapor ke Polsek Bulaksumur untuk diproses secara hukum.
"Yang jadi sasaran pencurian korban adalah tetangga-tetangganya dan membuat warga resah bahkan sempat diusir dari kampung halamannya beberapa waktu lalu," ungkapnya
Sempat diusir dari kampung, pelaku lantas pergi ke Palembang dan tinggal bersama saudaranya.
Karena tidak betah di Palembang, pelaku kembali ke Sleman dan mengulangi tindakan pencurian burung.
"Pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian burung. Namun hasil curian burung tidak dijual melainkan untuk dipelihara sendiri," imbuhnya.