HARIANE – Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama Lebaran pada bulan April 2023 mendatang.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB tersebut mengatur daftar hari libur dan cuti bersama selama tahun 2023.
Dalam aturan ini, ada libur nasional dan cuti bersama yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Hal ini ditetapkan oleh Pemerintah untuk memudahkan perjalanan mudik saat lebaran.
Lalu, bagaimana dengan daftar libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023? Simak penjelasan di bawah ini.
Penetapan Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Melansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama dilakukan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.