Ary menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah minuman tersebut dibuat sendiri atau dipasok dari luar.
Ary menjelaskan bahwa adanya denda bagi penjual miras tidak berdampak signifikan. Hal itu disebabkan oleh besaran nominal denda yang terbilang cukup ringan bagi sebagian penjual.
“Denda Rp10 juta bagi sebagian orang mungkin besar, tapi bagi yang lain dianggap kecil. Akibatnya, beberapa dari mereka tetap berjualan meski sudah tertangkap sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ary menekankan bahwa peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras sangat penting. Sejauh ini, laporan dari warga menjadi salah satu kunci keberhasilan operasi yang dilakukan.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Semua ini mengacu pada instruksi Gubernur DIY yang melarang peredaran dan konsumsi miras,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras karena hal tersebut merupakan pemicu utama berbagai tindakan negatif.****