Berita , D.I Yogyakarta

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Miras).

Instruksi yang ditandatangani pada 30 Oktober 2024 ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-DIY mengenai pengaturan peredaran miras, mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan.

Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut memuat delapan poin penting, antara lain:

Pertama, melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub-distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki; peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun; dan penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara daring, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).

Ketiga, membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

Keempat, mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.

Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.

Kedelapan, segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengatakan bahwa instruksi ini mulai diberlakukan pada 30 Oktober 2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025