Berita , D.I Yogyakarta

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Miras).

Instruksi yang ditandatangani pada 30 Oktober 2024 ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-DIY mengenai pengaturan peredaran miras, mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan.

Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut memuat delapan poin penting, antara lain:

Pertama, melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub-distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki; peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun; dan penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara daring, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).

Ketiga, membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

Keempat, mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.

Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.

Kedelapan, segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengatakan bahwa instruksi ini mulai diberlakukan pada 30 Oktober 2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dugaan Money Politic, Paslon 03 & Istri Cawali Singgih Raharjo Dilaporkan ke Bawaslu ...

Dugaan Money Politic, Paslon 03 & Istri Cawali Singgih Raharjo Dilaporkan ke Bawaslu ...

Rabu, 06 November 2024 22:56 WIB
3.460 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Kota Yogyakarta Selama 10 Bulan

3.460 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Kota Yogyakarta Selama 10 Bulan

Rabu, 06 November 2024 17:53 WIB
Selesai Diteliti, Gua di JJLS Planjan Bisa Jadi Destinasi Wisata Terbatas

Selesai Diteliti, Gua di JJLS Planjan Bisa Jadi Destinasi Wisata Terbatas

Rabu, 06 November 2024 16:20 WIB
Mahasiswa Unnes Tewas Tertabrak Truk di Mangkang Semarang Hari ini

Mahasiswa Unnes Tewas Tertabrak Truk di Mangkang Semarang Hari ini

Rabu, 06 November 2024 16:12 WIB
Alami Laka Tunggal, Mobil Pengangkut Brankas Terguling di Gunungkidul

Alami Laka Tunggal, Mobil Pengangkut Brankas Terguling di Gunungkidul

Rabu, 06 November 2024 14:15 WIB
Kabar Duka, Perintis Kuliner Legendaris Bantul Mangut Lele Mbok Marto Meninggal Dunia

Kabar Duka, Perintis Kuliner Legendaris Bantul Mangut Lele Mbok Marto Meninggal Dunia

Rabu, 06 November 2024 13:53 WIB
Irit Bicara, Begini Tanggapan Budi Arie Soal ASN Komdigi Tersangka Judol

Irit Bicara, Begini Tanggapan Budi Arie Soal ASN Komdigi Tersangka Judol

Rabu, 06 November 2024 12:34 WIB
Kecelakaan di Kelapa Gading Jakarta Utara Hari ini Tewaskan 1 Wanita, Begini Kronologinya

Kecelakaan di Kelapa Gading Jakarta Utara Hari ini Tewaskan 1 Wanita, Begini Kronologinya

Rabu, 06 November 2024 11:33 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 6 November 2024 Naik Rp 4.000, Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 6 November 2024 Naik Rp 4.000, Cek ...

Rabu, 06 November 2024 10:32 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 6 November 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 6 November 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Rabu, 06 November 2024 10:01 WIB