HARIANE – Seorang pria di Bantul perkosa adik ipar yang masih berusia lima belas tahun usai minum minuman beralkohol.
Kasus pelecehan seksual ini terbongkar setelah korban mengadu kepada sang ibu. Selanjutnya, ibu korban lapor kepada Polisi setempat.
Laporan itu selanjutnya diproses dan Polisi pun mengamankan pelaku di Rutan Polres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Modus Pria di Bantul Perkosa Adik Ipar
Setelah ditangkap dan dilakukan proses pemeriksaan, Polisi akhirnya berhasil mengungkap modus yang dilakukan pria di Bantul perkosa adik ipar.
Pelaku berinisial ETS (34) warga Kapanewon Bambanglipuro melakukan aksi bejatnya pada Senin, 30 Desember 2024 yang lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial AFN (15) sedang terlelap di kamar dengan kondisi pintu tertutup. Saat dibangunkan oleh pelaku, korban tidak menjawab.
Pelaku yang baru saja minum minuman beralkohol, langsung menunjukkan video porno ke korban. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.
“Dan saat melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak, tersangka terpengaruh minuman keras,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo.
Tak sampai disitu saja, pelaku yang berstatus sebagai suami dari kakak perempuan korban juga membujuk rayu korban dengan membuat perjanjian lisan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 yakni berupa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Dian.