Berita
Dampak Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023 dan 2024, Tidak Hanya Berimbas ke Inflasi
Anasya Adeliani
Dampak Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023 dan 2024, Tidak Hanya Berimbas ke Inflasi
HARIANE - Dampak tarif cukai rokok naik pada 2023 dan 2024 akan segera dirasakan masyarakat. Kabarnya, kenaikan tarif cukai tembakau cukup besar yakni 10%.
Dampak tarif cukai rokok naik di tahun depan, tidak hanya dapat meningkatkan inflasi Indonesia, juga berdampak terhadap hal lain.
Dampak tarif cukai rokok naik dapat menyulitkan industri tembakau. Ketika biaya produksi mahal, otomatis akan meningkatkan harga jual. Saat itu terjadi, pengusaha rokok akan kalah saing dengan perusahaan lain yang memiliki nilai jual lebih murah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi (populasi) perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.
Sesuai yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.