Berita
Dampak Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023 dan 2024, Tidak Hanya Berimbas ke Inflasi
Anasya Adeliani
Dampak Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023 dan 2024, Tidak Hanya Berimbas ke Inflasi
Kenaikan tarif cukai dapat menyebabkan para produsen rokok mengambil tindakan untuk menaikkan harga ataupun mengurangi biaya produksi.
Kenaikan harga dari produsen dapat pula menyebabkan para pedagang eceran turut terdampak dan mengakibatkan kesulitan untuk bersaing harga dengan para pedagang eceran lainnya.
Sebaliknya, apabila para produsen rokok mengambil kebijakan untuk mengurangi biaya produksi, kesepakatan harga jual tembakau dengan para petani dapat turun dari harga kesepakatan sebelum adanya kenaikan cukai.
Hal ini tentu berdampak bagi nasib para petani cengkeh dan tembakau. Biaya produksi juga dapat dikurangi dengan menurunkan biaya tenaga kerja, dengan cara melakukan PHK ataupun mengurangi upah para buruh pabrik.
2. Dari sisi sosial. Dengan naiknya harga merek rokok yang biasa dikonsumsi, para perokok bisa jadi mencari alternatif rokok lain yang lebih murah.
Opsi yang dapat diambil adalah merek rokok lain, rokok lintingan, ataupun rokok tanpa cukai alias ilegal. Hal ini tentu menimbulkan masalah baru.
Fenomena peralihan ke rokok ilegal ini dapat menyebar luas dengan cepat dimulai dari tongkrongan, kantor, maupun lingkungan lain.
Akibatnya, rokok ilegal semakin marak dan rokok cukai semakin tak laku.
Konsumsi rokok di masyarakat masih tetap dan eksternalitas negatif yang berusaha dikendalikan cukai tak efektif, malah dapat menjadi senjata makan tuan.
Penerimaan cukai pun bisa jadi tetap atau malah turun karena peralihan kebiasaan masyarakat ini.
Dampak tarif cukai rokok naik terhadap aspek sosial dan ekonomi, perlu dipikirkan dengan baik. ****