Berita , D.I Yogyakarta

Dapat Surat Teguran dari Pemkot, 3 Usaha Kuliner Jadi Penyebab Luberan Minyak di Tugu Pal Putih

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Dapat Surat Teguran dari Pemkot, 3 Usaha Kuliner Jadi Penyebab Luberan Minyak di Tugu Pal Putih
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Pemkot Yogyakarta telah menemukan penyebab luberan minyak dari gorong-gorong di dekat Tugu Pal Putih beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, kini telah ditetapkan tiga unit usaha kuliner di sekitar lokasi yang menjadi penyebab permasalahan tersebut.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo menyebut ketiga unit usaha kuliner yang sudah dipanggil itu dinyatakan menjadi penyebab luberan minyak di sekitar jalan Tugu Jogja. 

Ketiga unit usaha kuliner itu yakni Kebon Dalem, Warmindo dan Tanoshi. Pihaknya pun menindaklanjuti dengan memberikan surat teguran serta memberikan kesempatan untuk mengurusi surat izin pembuangan limbah. 

"Ada beberapa usaha jasa yang masing-masing punya kontribusi yang berbeda-beda tetapi kami sudah menerbitkan surat teguran tertulis sudah meluncur ke (pelaku) usaha kuliner," ujar Singgih dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta pada Jumat, 17 November 2023.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan surat teguran tersebut telah dikirimkan pada 14 November 2023.

Pemberian surat teguran kepada tiga unit usaha tersebut didasari atas Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang pengelolaan air limbah domestik. Dalam perda itu mengatur beberapa benda yang tidak boleh di buang ke Saluran Air Limbah (SAL).

"(Dilarang) Membuang yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat. Jadi kadarnya (yang dibuang) melebihi, seperti minyak kemarin," jelas Octo.

Sebelumnya perwakilan tiga unit usaha itu telah dipanggil dan dimintai keterangan. Tak hanya itu, ketiganya juga belum mempunyai izin penyambungan dari unit usaha ke SAL. 

"Dalam Perda tersebut mengatur unit usaha diwajibkan memiliki alat pengolahan limbah mandiri sebelum membuang ke SAL," ujarnya

Menurut Octo, surat teguran diberikan karena ketiga unit usaha tersebut mau bertanggungjawab, sehingga Octo memberikan kesempatan dalam tujuh hari untuk mengurusi perizinannya. 

Lebih lanjut, Octo mengungkapkan fakta yang ditemukan pihaknya di lapangan, ketiga unit usaha tersebut sebenarnya telah memiliki instalasi pengolah limbah mandiri namun instalasi pengolah limbah masih dengan kapasitas yang kecil.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Mediasi Ibu-Ibu dan Pengendara yang Dianiaya Berakhir Damai, Pelaku Miliki Riwayat Depresi

Hasil Mediasi Ibu-Ibu dan Pengendara yang Dianiaya Berakhir Damai, Pelaku Miliki Riwayat Depresi

Minggu, 06 Juli 2025
Waspada, Potensi Kemunculan Rawe di Kawasan Pantai Kulonprogo

Waspada, Potensi Kemunculan Rawe di Kawasan Pantai Kulonprogo

Minggu, 06 Juli 2025
Puro Pakualaman Gelar Hajad Dalem di Pantai Glagah

Puro Pakualaman Gelar Hajad Dalem di Pantai Glagah

Minggu, 06 Juli 2025
Ganjar Pranowo: Ideologi Pancasila dapat Dijalankan dengan Praktek Nyata

Ganjar Pranowo: Ideologi Pancasila dapat Dijalankan dengan Praktek Nyata

Minggu, 06 Juli 2025
Tidak Terima Diklakson, Seorang Ibu-Ibu di Gunungkidul Marahi Pengendara Lain Hingga Meludah

Tidak Terima Diklakson, Seorang Ibu-Ibu di Gunungkidul Marahi Pengendara Lain Hingga Meludah

Minggu, 06 Juli 2025
Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok di Jalur Pantai Gunungkidul

Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok di Jalur Pantai Gunungkidul

Minggu, 06 Juli 2025
Saatnya Danais Melahirkan Karya, Bukan Hanya Panggung Upacara

Saatnya Danais Melahirkan Karya, Bukan Hanya Panggung Upacara

Minggu, 06 Juli 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 7 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 7 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Minggu, 06 Juli 2025
Deretan Mobil VW Hingga Porsche Klasik Siap Dipamerkan di Jogja Volkswagen Festival

Deretan Mobil VW Hingga Porsche Klasik Siap Dipamerkan di Jogja Volkswagen Festival

Minggu, 06 Juli 2025
Tabrak Lari di Warungasem Batang Dini Hari Tadi, Korban Pria Dewasa dan Anak ...

Tabrak Lari di Warungasem Batang Dini Hari Tadi, Korban Pria Dewasa dan Anak ...

Minggu, 06 Juli 2025