Berita , D.I Yogyakarta
Demo Gagalkan RUU TNI di Jogja, Massa Aksi Sempat Ditemui Ketua Komis A DPRD DIY

"Ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang demokrasi di Papua. Kami bahkan tidak bisa membayangkan melakukan aksi seperti ini di sana, karena setiap diskusi atau aksi yang kami lakukan selalu berhadapan dengan alat-alat negara yang dibeli dari pajak rakyat," terangnya.
Salah satu juru bicara Gerakan Jogja Memanggil, Bung Koes, mengatakan bahwa arah perjuangan saat ini sudah jelas, yakni menggagalkan Revisi UU TNI dan memakzulkan Prabowo-Gibran sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang terjadi belakangan ini.
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, katanya, Presiden dan Wakil Presiden dapat dimakzulkan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
“Pemerintahan Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan. Rezim ini melakukan pengkhianatan terhadap negara karena berupaya mengembalikan supremasi militer yang mengkhianati cita-cita reformasi. Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindak pidana berat terkait pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas,” kata Bung Koes.
Ia menambahkan bahwa Gerakan Jogja Memanggil menyerukan agar prajurit TNI dikembalikan ke tempat semestinya, yakni di barak.
“Hal ini sebagai pengingat bahwa dwifungsi ABRI di era Orde Baru adalah momok dan beban sejarah. Hantu tersebut tidak patut dihidupkan kembali. Jabatan militer seharusnya tetap eksklusif dan terpisah dari urusan sipil. Sayangnya, rezim Prabowo-Gibran kembali menghidupkan agenda ini, yang menjadi sinyal nyata bahwa kita tengah menuju periode berbahaya,” tandasnya.****