Berita , D.I Yogyakarta

Demo Ojol Jogja Hari Ini 29 Agustus 2023, Ini Tuntutannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Demo Ojol Jogja Hari Ini 29 Agustus 2023, Ini Tuntutannya
Koordinator Lapangan aksi demo Forum Ojol Jogjakarta Bergerak berorasi di aksi demo ojol jogja hari ini. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE – Aksi demo ojol Jogja hari ini Selasa, 29 Agustus 2023 diikuti oleh ribuan ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Ojol Jogjakarta Bergerak. 

Demo ojol di Jogja hari ini dilaksanakan di tiga titik yakni di depan kantor Dishub DIY, Kominfo DIY, dan Kantor Gubernur DIY.

Salah satu hal yang menjadi tuntutan ojol adalah soal payung hukum yang belum tersedia sehingga berisiko terjadinya pelanggaran aturan pemerintah oleh aplikator. 

Tuntutan Lengkap Demo OJol Jogja Hari Ini 

Ribuan massa yang terdiri dari para penarik ojek online atau ojol dari berbagai aplikator yang ada di Indonesia tumpah ruah di jalanan hari ini.

Adapun yang menjadi poin-poin tuntutan itu antaranya menuntut menghilangkan biaya pemesanan di semua aplikator ojol.

Massa juga menuntut mengimplementasikan KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, dan KP 1001 Tahun 2022 yang diantaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Tuntutan lainnya ialah menuntut pemerintah segera merealisasikan payung hukum ojol, regulasi yang tegas dan layak terkait tarif antar makanan dan barang, sanksi tegas terhadap aplikator yang tidak mematuhi regulasi pemerintah, dan menuntut perhatian dan perlindungan dari pemerintah daerah untuk ojol DIY.

Koordinator Lapangan Forum Ojol Jogjakarta Bergerak, Sapto Paijo mengatakan poin penting dalam aksi demo ojol di Jogja hari ini ialah tuntutan agar mendapatkan payung hukum untuk melindungi ojol dari keputusan sewenang-wenang yang diberikan aplikator.

“Nanti kita akan mengatur payung hukum, bukan kita menuntut menjadi karyawan, tetapi keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator. Misalnya kita tidak bisa membela diri, misalnya ada laporan dari customer email kita tahu-tahu langsung kena PM, kena suspend, tanpa meminta dulu apa salahnya, apa yang terjadi di lapangan,” katanya, Selasa, 29 Agustus 2023.

Selain itu, lanjutnya, tarif semena-mena layanan pengantaran makanan dan barang yang dipatok oleh pihak aplikator juga cukup meresahkan pelaku ojol.

Sebab, tak sedikit dari pelaku ojol yang menerima upah hanya 25 persen per layanan pengantaran makanan dan barang dari pihak aplikator.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB