HARIANE - Ratusan warga Dusun Gandekan, menggeruduk Kantor Kalurahan Bantul, Kabupaten Bantul pada Jumat, 11 April 2025.
Mereka menuntut salah seorang oknum dukuh yang diduga melakukan pungli dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah seorang warga Depok Dusun Gandekan, Sumantoro mengaku diminta menyerahkan uang senilai Rp 16 juta kepada oknum dukuh tersebut apabila ingin mengurus sertifikat tanah.
"Pak dukuh membantu mengurus pembuatan sertifikat tanah. Awalnya itu minta Rp 25 juta, tapi dari pihak kami menawar, akhirnya dikasih Rp 16 juta," tuturnya ditemui disela-sela aksi, Jumat, 11 April 2025.
Setelah menyerahkan uang tersebut, Sumantoro berharap sertifikat tanah milik keluarganya tersebut segera rampung.
Dalam kasus ini, ia berencana memecah sertifikat tanah yang semula satu bidang menjadi dua bidang tanah.
"Tapi ternyata setelah ditunggu-tunggu sampai sekarang sertifikat belum jadi," tuturnya.
Atas dasar masalah ini, Sumantoro dan ratusan warga lainnya yang juga merasa dirugikan menuntut agar oknum dukuh tersebut mundur dari jabatannya.
Warga juga mengancam akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum apabila dukuh tersebut menolak mundur.
Sementara itu, Lurah Bantul, Supriyadi mengatakan pihaknya desa telah berupaya mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mengatakan telah melakukan mediasi antara dukuh dan warga.
"Memang warga Padukuhan Gandekan yang terdiri dari warga Depok, Gandekan dan Melikan Lor yang datang ke kantor kalurahan yang melaporkan perilaku dukuhnya, yang memang selama ini untuk mengurus PTSL melakukan pungutan-pungutan. Dan intinya dari warga memohon untuk bapak dukuh mengundurkan diri atau sudah tidak mau dipimpin lagi oleh bapak dukuh," katanya.
Dia mengatakan bahwa dalam mediasi yang telah dilakukan belum menghasilkan titik temu. Hal tersebut lantaran oknum dukuh masih enggan menuruti tuntutan warga.