Berita , D.I Yogyakarta
Dilantik 12 Agustus, 50 Caleg Terpilih DPRD Sleman Dipastikan Lengkap Persyaratan
HARIANE - Sebanyak 50 caleg terpilih akan segera dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sleman.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, sebelum pelantikan, seluruh caleg terpilih dipastikan sudah menyerahkan beberapa dokumen, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota di mana diatur dalam Pasal 52 Ayat 3 bahwa calon terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN maka tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD.
"(Syarat LHKPN) Sudah lengkap. Pelantikan rencana tanggal 12 Agustus 2024," kata Aan belum lama ini.
Untuk diketahui KPU Kabupaten Sleman telah menetapkan calon anggota DPRD terpilih berdasarkan Keputusan KPU Sleman No. 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sleman Dalam Pemilu Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi tertanggal 2 Mei 2024
Adapun dari total 50 kursi DPRD Kabupaten Sleman, paling banyak diraih oleh fraksi PDI Perjuangan dengan perolehan 13 kursi. Disusul PKB dengan perolehan 7 kursi.
Kemudian Partai Gerindra, PKS, Partai Golkar dan PAN masing-masing memperoleh 6 kursi. Serta Partai Nasdem dan PPP harus puas dengan perolehan masing-masing 3 kursi.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU No. 340 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sleman Dalam Pemilu 2024, berikut sejumlah nama caleg yang tepilih menduduki kursi DPRD Kabupaten Sleman:
Dapil 1 (alokasi 7 kursi):
1. Wahyudi Kurniawan (16.469 suara) - PDI Perjuangan
2. H.R Sukaptana (11.543 suara) - Partai Gerindra