Berita

Dilantik Jadi Hakim Konstitusi Baru, Arsul Sani Undurkan Diri dari PPP, DPR, dan MPR RI

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Dilantik Hadi Hakim Konstitusi Baru, Arsul Sani Undurkan Diri dari PPP, DPR, dan MPR RI
Hakim Konstitusi baru, Arsul Sani memastikan diri sudah tidak menjadi anggota DPR, MPR, dan PPP sebelum dilantik. (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

HARIANE - Mantan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menjalani pengambilan sumpah hari ini Kamis, 18 Januari 2024 sebagai Hakim Konstitusi baru. 

Arsul yang sebelumnya bertugas di Komisi III DPR RI hadir di Istana Negara untuk mengucap sumpah di depan Presiden RI Joko Widodo

Ia menggantikan Hakim MK Wahiduddin Adams yang memasuki masa purna tugas pada Januari 2024. 

Sebagai Hakim MK yang baru, Arsul menyadari peraturan melarangnya merangkap jabatan baik di institusi negara yang lain maupun terafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember, tanggal empat kalau tidak salah," terangnya di hadapan media setelah menjalani prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan. 

Arsul juga mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak Desember 2023. 

Selain tidak boleh menjadi pejabat negara, Arsul juga menjelaskan hakim MK tidak boleh menjalankan praktek sebagai advokat. 

"Maka saya sudah mengundurkan diri juga pertama sebagai Wakil Dewan Nasehat Dewan Nasional Perhimpuan Advokat Indonesia (PERADI) itu juga sudah saya lakukan. Terakhir, supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum dan meskipun sudah non aktif sejak dilantik sebagai anggota DPR maka untuk menegaskan bukan cuma non aktif tapi juga mengundurkan diri dari partnership itu," jelas Arsul.

Hal tersebut dilakukannya untuk memastikan dirinya clean sebagai Hakim Konstitusi baru. 

Dalam keterangannya Arsul Sani menyinggung soal kepercayaan masyarakat yang sedang di bawah soal independesi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan.

Menurutnya, untuk memulihkan kepercayaan publik maka dalam memutus perkara MK harus menunjukkan independisi dan imparsialitas.

Meski demikian ia mengakui semua keputusan pengadilan yang diambil memang tidak bisa memuaskan semua pihak.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025