Berita , D.I Yogyakarta

Dinilai Tak Adil, Koalisi Pegiat HAM Akan Laporkan Hakim Perkara IMB Swiss Bell Hotel ke KY

profile picture Andi May
Andi May
Swiss Bell Hotel PTUN Yogyakarta
Elanto Wijoyono saat menjadi salah satu saksi persidangan perkara IMB Swiss Bell Hotel. (Foto : Dokumentasi Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta)

HARIANE - Koalisi Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Yogyakarta akan melaporkan dua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Hal ini buntut proses persidangan gugatan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Swiss Bell hotel yang diduga menyerobot tanah milik negara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pasalnya, kedua hakim diduga tidak adil terhadap saksi persidangan yang dihadirkan oleh penggugat saat proses sidang berlangsung di PTUN Yogyakarta pada Selasa, 4 Juli 2023.

Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu saat dihubungi Hariane, Selasa 4 Juli 2023.

Ia menyampaikan, kedua Hakim PTUN menunjukan sikap tak adil terhadap saksi Vitryin Haryanti selaku pegiat LSM Lembaga Advokasi Yogyakarta.

Hal ini terjadi ketika pihaknya melakukan pemantauan langsung proses persidangan di PTUN.

"Hakim anggota satu mencecar saksi Vitryn terkait kerugian pribadi, padahal obyek sengketanya merupakan tanah negara bukan milik pribadi, hal itu yang kami duga hakim tidak adil dalam proses persidangan," ujar Tri Wahyu.

Ia juga menyebutkan, Vitryn memberikan keterangan sebagai saksi bukan penggugat sehingga perbuatan hakim terhadap saksi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sedangkan, Hakim Ketua mengeluarkan kalimat 'Hati-hati ahli yang akan diajukan' terhadap penggugat.

"Kami duga hakim tidak profesional dalam persidangan saat melontarkan kata-kata tersebut kepada penggugat," ungkapnya.

Padahal, menurut Tri Wahyu, UU PTUN Nomor 5 Tahun 1986 dengan jelas menjamin keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang dijamin di Pasal 100 ayat 1 huruf b dan Pasal 102.

Tri Wahyu menyampaikan, pihaknya berencana akan melakukan pelaporan dua hakim tersebut secepatnya ke KY RI atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025