Berita , Jabodetabek
Dishub DKI Jakarta Larang Klakson Telolet Pada Bus Mudik Lebaran 2024
HARIANE - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang penggunaan klakson telolet pada bus yang akan digunakan sebagai kendaraan mudik lebaran 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, usai mengikuti rakor Operasi Ketupat 2024 di Jakarta pada Senin, 1 April 2024.
Dalam kesempatan tersebut Syafrin menjelaskan soal pemeriksaan teknis untuk memeriksa kelayakan kendaraan mudik lebaran 2024, salah satu item yang diperiksa adalah soal klakson telolet.
"Termasuk telolet karena itu menjadi salah satu item yang dilakukan pemeriksaan pada saat inspeksi keselamatan," jelas Syafrin.
"Nggak boleh ada telolet," sambungnya.
Selain soal klakson telolet, Syafrin juga menyampaikan bahwa semua bus gratis yang digunakan untuk transportasi mudik Idul Fitri 2024 harus melalui ramp check.
Pemeriksaan tersebut untuk memastikan semua bus gratis telah memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan melalui inspeksi keselamatan.
"Dan juga untuk bus-bus yang nanti akan diberangkatkan dari terminal, kami pastikan semuanya sudah dilakukan ramp check. Baik itu dari sisi kelayakan teknis dan kendaraan bus, maupun dari sisi kesiapan pramudi," jelasnya.
Unsur kesiapan pramudi atau sopir bus, menurut Syafrin, adalah dari sisi kesehatan dan juga bebas narkoba sehingga bisa membawa kendaraan dengan selamat sampai tujuan.
Tidak hanya pada bus gratis, ramp check juga dilakukan pada bus umum di mana Dishub DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 2.258 bus AKAP yang akan melayani di 4 terminal utama dan 3 terminal bantuan di Jakarta.
Aturan Penggunaan Klakson pada Kendaraan
Penggunaan klakson pada kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.