Berita , Jabodetabek

Dishub DKI Jakarta Larang Klakson Telolet Pada Bus Mudik Lebaran 2024

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Dishub DKI Jakarta Larang Klakson Telolet Pada Bus Mudik Lebaran 2024
Klakson telolet tidak boleh dipasang pada bus mudik lebaran 2024 yang berangkat dari Jakarta. (Ilustrasi: Pixabay/IqbalStock)

HARIANE - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang penggunaan klakson telolet pada bus yang akan digunakan sebagai kendaraan mudik lebaran 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, usai mengikuti rakor Operasi Ketupat 2024 di Jakarta pada Senin, 1 April 2024. 

Dalam kesempatan tersebut Syafrin menjelaskan soal pemeriksaan teknis untuk memeriksa kelayakan kendaraan mudik lebaran 2024, salah satu item yang diperiksa adalah soal klakson telolet.

"Termasuk telolet karena itu menjadi salah satu item yang dilakukan pemeriksaan pada saat inspeksi keselamatan," jelas Syafrin.

"Nggak boleh ada telolet," sambungnya.

Selain soal klakson telolet, Syafrin juga menyampaikan bahwa semua bus gratis yang digunakan untuk transportasi mudik Idul Fitri 2024 harus melalui ramp check

Pemeriksaan tersebut untuk memastikan semua bus gratis telah memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan melalui inspeksi keselamatan.

"Dan juga untuk bus-bus yang nanti akan diberangkatkan dari terminal, kami pastikan semuanya sudah dilakukan ramp check. Baik itu dari sisi kelayakan teknis dan kendaraan bus, maupun dari sisi kesiapan pramudi," jelasnya. 

Unsur kesiapan pramudi atau sopir bus, menurut Syafrin, adalah dari sisi kesehatan dan juga bebas narkoba sehingga bisa membawa kendaraan dengan selamat sampai tujuan. 

Tidak hanya pada bus gratis, ramp check juga dilakukan pada bus umum di mana Dishub DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 2.258 bus AKAP yang akan melayani di 4 terminal utama dan 3 terminal bantuan di Jakarta.

Aturan Penggunaan Klakson pada Kendaraan

Penggunaan klakson pada kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB