Berita , Jabodetabek
Dishub DKI Jakarta Larang Klakson Telolet Pada Bus Mudik Lebaran 2024
Tim Red 4
Klakson telolet tidak boleh dipasang pada bus mudik lebaran 2024 yang berangkat dari Jakarta. (Ilustrasi: Pixabay/IqbalStock)
Pasal 60 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis.
Sedangkan pada pasal 69 disebutkan suara klakson yang diizinkan adalah paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar maka sanksinya adalah denda sebesar Rp 500.000. ****