Berita , D.I Yogyakarta
Ditengah Efisiensi Anggaran, 8 Parpol di Gunungkidul Bakal Terima Bantuan Politik, Berapa Nilainya?
HARIANE - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menganggarkan bantuan keuangan untuk sejumlah partai politik (banpol) yang memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul. Nilai anggaran yang disiapkan pada tahun 2025 ini sebesar Rp1,17 miliar.
Nilai bantuan tersebut lebih besar dibandingkan dengan bantuan pada tahun 2024 lalu yang senilai Rp1.109.012.758.
Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, mengatakan bahwa kenaikan banpol tersebut dipengaruhi oleh peningkatan jumlah suara sah dalam Pemilu 2024.
Secara tidak langsung, hal ini juga berpengaruh terhadap raihan masing-masing partai politik yang sukses memperoleh kursi.
"Kalau pagu di tahun-tahun sebelumnya mengacu pada hasil Pileg 2019, maka mulai 2025 besarannya mengacu pada hasil Pileg 2024," kata Johan saat dihubungi melalui telepon, Minggu (3/2/2025).
Namun demikian, Johan menjelaskan bahwa besaran nominal bantuan masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.506 per suara.
Oleh karena itu, masing-masing partai politik akan menerima banpol dengan jumlah yang berbeda-beda.
"Total ada delapan partai yang berhak menerima banpol di 2025," jelas Johan.
Sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024, PDI Perjuangan akan menerima alokasi banpol paling besar dibandingkan dengan tujuh partai lainnya. PDI Perjuangan nantinya akan menerima bantuan senilai Rp244,04 juta.
Kemudian, Partai NasDem mendapatkan Rp219,1 juta; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp171,8 juta; dan Partai Golkar Rp156,1 juta.
Disusul oleh Partai Gerindra sebesar Rp138,6 juta; Partai Amanat Nasional (PAN) Rp114,2 juta; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp100 juta; dan terakhir Partai Demokrat dengan banpol senilai Rp33,2 juta.
"Rincian ini sudah ditetapkan melalui keputusan Bupati," ujarnya.