Ekbis

Dorong Sektor Perumahan, Pemerintah Bebaskan PPN dan Permudah FLPP di 2025

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Dorong Sektor Perumahan, Pemerintah Bebaskan PPN dan Permudah FLPP
Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah ini memberikan insentif 100% dari PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak hingga harga jual maksimal Rp5 miliar. (Ilustrasi: Pixabay/ Tung Lam)

HARIANE - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah terus mendukung sektor perumahan melalui berbagai insentif fiskal.

Salah satu kebijakan utama yang berlanjut pada 2025 adalah PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.

Dukungan Pemerintah terhadap Sektor Perumahan

“Pembangunan yang menggunakan local content tinggi adalah yang kita prioritaskan. Kami mendorong pembangunan yang memanfaatkan barang-barang produksi dalam negeri,” ujar Suahasil dalam acara BTN Economic Outlook di Jakarta, Rabu (5/2).

Kebijakan PPN DTP memberikan insentif 100% dari PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak hingga harga jual maksimal Rp5 miliar. 

Dengan demikian, rumah seharga Rp2 miliar tidak dikenakan PPN.

Selain PPN DTP, pemerintah juga terus memberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah. 

Sejak 2015 hingga 2024, program FLPP telah membangun 1,1 juta unit rumah bagi MBR. 

Pemerintah kini tengah mengkaji kebijakan agar program ini semakin diperkuat.

Peran Strategis BTN dalam Sektor Perumahan

Dalam kesempatan yang sama, Suahasil mengapresiasi peran aktif Bank Tabungan Negara (BTN) dalam mendukung sektor perumahan.

BTN memiliki peran strategis dalam ekosistem perumahan dengan menjembatani masyarakat yang membutuhkan rumah dengan sumber pendanaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025
Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025
Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025