Ekbis

Dorong Sektor Perumahan, Pemerintah Bebaskan PPN dan Permudah FLPP di 2025

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Dorong Sektor Perumahan, Pemerintah Bebaskan PPN dan Permudah FLPP
Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah ini memberikan insentif 100% dari PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak hingga harga jual maksimal Rp5 miliar. (Ilustrasi: Pixabay/ Tung Lam)

HARIANE - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah terus mendukung sektor perumahan melalui berbagai insentif fiskal.

Salah satu kebijakan utama yang berlanjut pada 2025 adalah PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.

Dukungan Pemerintah terhadap Sektor Perumahan

“Pembangunan yang menggunakan local content tinggi adalah yang kita prioritaskan. Kami mendorong pembangunan yang memanfaatkan barang-barang produksi dalam negeri,” ujar Suahasil dalam acara BTN Economic Outlook di Jakarta, Rabu (5/2).

Kebijakan PPN DTP memberikan insentif 100% dari PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak hingga harga jual maksimal Rp5 miliar. 

Dengan demikian, rumah seharga Rp2 miliar tidak dikenakan PPN.

Selain PPN DTP, pemerintah juga terus memberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah. 

Sejak 2015 hingga 2024, program FLPP telah membangun 1,1 juta unit rumah bagi MBR. 

Pemerintah kini tengah mengkaji kebijakan agar program ini semakin diperkuat.

Peran Strategis BTN dalam Sektor Perumahan

Dalam kesempatan yang sama, Suahasil mengapresiasi peran aktif Bank Tabungan Negara (BTN) dalam mendukung sektor perumahan.

BTN memiliki peran strategis dalam ekosistem perumahan dengan menjembatani masyarakat yang membutuhkan rumah dengan sumber pendanaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025