HARIANE - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah terus mendukung sektor perumahan melalui berbagai insentif fiskal.
Salah satu kebijakan utama yang berlanjut pada 2025 adalah PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
Dukungan Pemerintah terhadap Sektor Perumahan
“Pembangunan yang menggunakan local content tinggi adalah yang kita prioritaskan. Kami mendorong pembangunan yang memanfaatkan barang-barang produksi dalam negeri,” ujar Suahasil dalam acara BTN Economic Outlook di Jakarta, Rabu (5/2).
Kebijakan PPN DTP memberikan insentif 100% dari PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak hingga harga jual maksimal Rp5 miliar.
Dengan demikian, rumah seharga Rp2 miliar tidak dikenakan PPN.
Selain PPN DTP, pemerintah juga terus memberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.
Sejak 2015 hingga 2024, program FLPP telah membangun 1,1 juta unit rumah bagi MBR.
Pemerintah kini tengah mengkaji kebijakan agar program ini semakin diperkuat.
Peran Strategis BTN dalam Sektor Perumahan
Dalam kesempatan yang sama, Suahasil mengapresiasi peran aktif Bank Tabungan Negara (BTN) dalam mendukung sektor perumahan.
BTN memiliki peran strategis dalam ekosistem perumahan dengan menjembatani masyarakat yang membutuhkan rumah dengan sumber pendanaan.