Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah ini memberikan insentif 100% dari PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak hingga harga jual maksimal Rp5 miliar. (Ilustrasi: Pixabay/ Tung Lam)
“Kita membutuhkan ekosistem perumahan yang kuat agar pembangunan sektor ini semakin berkembang dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Dengan diperpanjangnya kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah serta diperkuatnya program FLPP, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
Diharapkan kebijakan ini dapat mempercepat pertumbuhan sektor perumahan serta memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.****