HARIANE – DPR RI Sahkan RUU TNI melalui Sidang Paripurna yang digelar hari ini Kamis, 20 Maret 2025 di Senayan, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, tak sedikit yang menolak pengesahan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Rancangan UU TNI telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR dengan pemerintah pada Selasa, 18 maret 2025.
Sehari setelahnya, Menkum, Wamenkeu, Wamenhan dan Wamensesneg kembali melakukan rapat secara tertutup dengan Komisi I DPR RI.
Rapat itu pun menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat. Namun Menkum Supratman menyatakan, rapat itu tidak mengubah substansi melainkan untuk memperbaiki hal teknis.
RUU TNI Disahkan Hari ini
Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam kesempatan tersebut ia mengatakan kalau perubahan UU TNI ini berdasarkan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, HAM dan hukum.
“Kami menegaskan Perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, tetap berdasar pada nilai Demokrasi, Supremasi Sipil, HAM serta sesuai memenuhi ketentuan Hukum Nasional dan Hukum Internasional,” ujarnya.
Ia pun menanyakan kepada peserta sidang dari seluruh fraksi di DPR RI tentang perubahan UU TNI dan dijawab setuju oleh semua peserta sidang.
Sejak RUU TNI sah jadi undang-undang, gelombang penolakan terus menguat. Bahkan di platform X, tagar #PeringatanDarurat dan #TolakRevisiUUTNI terus bergulir.
Berdasarkan video yang diungga YLBHI, saat rapat Paripurna berlangsung, gedung DPR RI dijaga ketat oleh ribuan personel TNI.