Berita , Artikel

Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor dan Jakarta 3 Diantaranya Dilecehkan, Puan Maharani Minta Pelaku Dihukum 2 UU

profile picture Hanna
Hanna
Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor dan Jakarta 3 Diantaranya Dilecehkan, Puan Maharani Minta Pelaku Dihukum 2 UU
Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor dan Jakarta 3 Diantaranya Dilecehkan, Puan Maharani Minta Pelaku Dihukum 2 UU
HARIANE - Kasus penculikan 12 anak di Bogor dan Jakarta sempat membuat heboh masyarakat setempat dan netizen di media sosial.
Pasalnya, 3 anak diantara kasus penculikan 12 anak di Bogor dan Jakarta telah mengalami pelecehan oleh sang penculik.
Tidak sampai disitu saja, dilansir dari pmjnews, pelaku kasus penculikan 12 anak di Bogor dan Jakarta tersebut diketahui merupakan mantan narapidana teroris.
Kasus penculikan 12 anak di Bogor dan Jakarta tersebut pun juga mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Puan Maharani.
BACA JUGA : Guru Ngaji di Bandung Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 10 Tahun, Polisi Berhasil Ungkap Fakta yang Mengejutkan

2 UU yang Menjeraat Pelaku Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor dan Jakarta

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual.
Puan Maharani pun juga meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan Maharani dalam keterangan persnya.
Puan Maharani menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegas mantan Menko PMK tersebut.
Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucapnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

Rabu, 28 Mei 2025
Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Rabu, 28 Mei 2025
Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Rabu, 28 Mei 2025
51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

Rabu, 28 Mei 2025
Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Rabu, 28 Mei 2025
Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Rabu, 28 Mei 2025
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Rabu, 28 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Rabu, 28 Mei 2025
Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Rabu, 28 Mei 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Rabu, 28 Mei 2025