Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual
Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual
HARIANE – Inilah isi UU TPKS yang akhirnya disahkan setelah bertahun-tahun lamanya diperjuangkan oleh perempuan Indonesia.
Isi UU TPKS sebaiknya Anda ketahui agar Anda memahami poin-poin penting yang terdapat dalam undang-undang yang baru disahkan tahun 2022 setelah diperjuangkan 10 tahun lamanya tersebut.
Isi UU TPKS memuat banyak poin penting berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari pencegahan hingga penindakan pelaku.

Momen Pengesahan UU TPKS

Dilansir dari Instagram Jakarta Feminist, RUU TPKS yang kini sudah disahkan dan berubah menjadi UU TPKS awalnya digagas oleh Komnas Perempuan dengan nama RUU P-KS.
RUU P-KS digagas oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012. Tingginya angka kekerasan para perempuan menjadi alasan Komnas Perempuan memiliki gagasan RUU P-KS.
Setelah mengalami berbagai perubahan isi rancangan dan berbagai proses selama 10 tahun, akhirnya RUU P-KS yang berubah menjadi RUU TPKS pada hari Selasa, 12 April 2022 disahkan.
BACA JUGA : Resmi! UU TPKS Disahkan oleh DPR RI 2022 Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19
Dikutip dari website resmi DPR, RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang resmi disetujui menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna DPR RI ke -19.
Saat Rapat, Ketua DPR Ri Dr. (H.C) Puan Maharani di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir menanyakan persetujuan RUU TPKS menjadi UU.
Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?”, tanya Puan Maharani.
Pertanyaan tersebut dijawab ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan dan akhirnya Puan Maharani selaku Ketua DPR Ri mengetuk palu sebagai tanda persetujuan saat rapat Paripurna DPR Ri ke-19 Masa Persidangan IV tahun Sidangg 2021-2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025