Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual
Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan Seksual
HARIANE – Inilah isi UU TPKS yang akhirnya disahkan setelah bertahun-tahun lamanya diperjuangkan oleh perempuan Indonesia.
Isi UU TPKS sebaiknya Anda ketahui agar Anda memahami poin-poin penting yang terdapat dalam undang-undang yang baru disahkan tahun 2022 setelah diperjuangkan 10 tahun lamanya tersebut.
Isi UU TPKS memuat banyak poin penting berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari pencegahan hingga penindakan pelaku.

Momen Pengesahan UU TPKS

Dilansir dari Instagram Jakarta Feminist, RUU TPKS yang kini sudah disahkan dan berubah menjadi UU TPKS awalnya digagas oleh Komnas Perempuan dengan nama RUU P-KS.
RUU P-KS digagas oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012. Tingginya angka kekerasan para perempuan menjadi alasan Komnas Perempuan memiliki gagasan RUU P-KS.
Setelah mengalami berbagai perubahan isi rancangan dan berbagai proses selama 10 tahun, akhirnya RUU P-KS yang berubah menjadi RUU TPKS pada hari Selasa, 12 April 2022 disahkan.
BACA JUGA : Resmi! UU TPKS Disahkan oleh DPR RI 2022 Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19
Dikutip dari website resmi DPR, RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang resmi disetujui menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna DPR RI ke -19.
Saat Rapat, Ketua DPR Ri Dr. (H.C) Puan Maharani di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir menanyakan persetujuan RUU TPKS menjadi UU.
Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?”, tanya Puan Maharani.
Pertanyaan tersebut dijawab ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan dan akhirnya Puan Maharani selaku Ketua DPR Ri mengetuk palu sebagai tanda persetujuan saat rapat Paripurna DPR Ri ke-19 Masa Persidangan IV tahun Sidangg 2021-2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025