HARIANE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulon Progo melakukan pengumuman hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024, dalam Rapur di Ruang Rapat Kresna Rabu (15/01/2025).
Rapur ini dihadiri PJ Bupati Kulon Progo, Anggota DPRD Kulon Progo, Forkompimda dan Organisasi Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin, mengatakan pengumuman hasil penetapan dilakukan setelah usulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.
"Juga diserahkan kelengkapan berkas administrasi terkait usulan ini. Berdasarkan usulan yang diterima, maka kami mengumumkan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai Calon Bupati dan Calon Wabup Kulon Progo terpilih. Mereka memperoleh suara terbanyak di Pilkada 2024," ujar Aris.
Tahapan selanjutnya, adalah DPRD Kulon Progo segera bersurat Mendagri melalui Gubernur DIY dan diketahui pula Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo.
"Kami sampaikan surat secepatnya. Proses selanjutnya menjadi kewenangan Mendagri secara penuh. Salah satunya menentukan jadwal pelantikan," jelas Aris.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan, pihaknya menyerahkan salinan 3 berkas administrasi ke DPRD. Berkas ini seperti Surat Keputusan KPU Kulon Progo Nomor 771 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup Kulon Progo Tahun 2024.
"Juga salinan SK KPU Kulon Progo Nomor 6/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Kulon Progo Terpilih Tahun 2024," terang Budi.
Bersama keduanya, juga diserahkan salinan Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024," jelas Budi.****