Berita , D.I Yogyakarta

Jelang Pilkada, Bawaslu Bantul Imbau Pemerintah Selektif Membuat Program

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bawaslu bantul
Bawaslu Bantul Imbau Pemkab tidak membuat program yang condong ke pihak tertentu. (Foto: Yohanes Angga)

HARIANE - Bawaslu Bantul memberikan imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul kaitannya dengan mutasi pejabat menjelang tahapan pemilihan kepala daerah.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah menyampaikan, imbauan yang disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul itu merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penempatan pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Merujuk pada Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024, kata Dewi, tahapan penetapan pasangan calon tertanggal 22 September 2024.

“Melalui imbauan ini diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam melakukan proses penggantian jabatan dapat mengikuti prosedur terutama dengan melakukan proses ijin tertulis kepada Mendagri,” kata Dewi, Sabtu, 30 Maret 2024.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan pihaknya juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bupati dan Wakil Bupati agar tidak membuat program ataupun kegiatan yang nantinya cenderung menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sampai dengan penetapan calon terpilih.

Menurutnya hal tersebut penting untuk memastikan tidak ada program Pemerintah Kabupaten Bantul yang cenderung akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu pihaknya juga telah memberikan tembusan imbauan kepada instansi terkait lainnya seperti inspektorat Bantul serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bantul.

“Gelaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dilakukan tepatnya 27 November 2024. Adapun untuk pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di bulan Agustus mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” pungkas Didik.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025