Berita , D.I Yogyakarta

Jelang Pilkada, Bawaslu Bantul Imbau Pemerintah Selektif Membuat Program

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bawaslu bantul
Bawaslu Bantul Imbau Pemkab tidak membuat program yang condong ke pihak tertentu. (Foto: Yohanes Angga)

HARIANE - Bawaslu Bantul memberikan imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul kaitannya dengan mutasi pejabat menjelang tahapan pemilihan kepala daerah.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah menyampaikan, imbauan yang disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul itu merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penempatan pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Merujuk pada Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024, kata Dewi, tahapan penetapan pasangan calon tertanggal 22 September 2024.

“Melalui imbauan ini diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam melakukan proses penggantian jabatan dapat mengikuti prosedur terutama dengan melakukan proses ijin tertulis kepada Mendagri,” kata Dewi, Sabtu, 30 Maret 2024.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan pihaknya juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bupati dan Wakil Bupati agar tidak membuat program ataupun kegiatan yang nantinya cenderung menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sampai dengan penetapan calon terpilih.

Menurutnya hal tersebut penting untuk memastikan tidak ada program Pemerintah Kabupaten Bantul yang cenderung akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu pihaknya juga telah memberikan tembusan imbauan kepada instansi terkait lainnya seperti inspektorat Bantul serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bantul.

“Gelaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dilakukan tepatnya 27 November 2024. Adapun untuk pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di bulan Agustus mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” pungkas Didik.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025