HARIANE - KPU Kulon Progo menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024.
Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana di Novotel YIA, pada Kamis (9/1/2024).
"Pasca penetapan, kami akan bersurat kepada DPRD Kabupaten Kulon Progo terkait pengusulan calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo terpilih. Setelah pengusulan, selanjutnya DPRD Kulon Progo yang akan memproses sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana.
Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kulon Progo, lanjut Budi, mendasar pada hasil rekapitulasi suara dan keputusan final. Selain itu juga karena tidak adanya sengketa pemilu.
“Setelah rekapitulasi hasil di tanggal 2 Desember, pasangan calon diberi kesempatan tiga hari jika ingin mengajukan gugatan ke MK. Namun ternyata tidak ada perselisihan hasil pemilihan di Kulon Progo, sehingga bisa lanjut ke penetapan pasangan calon terpilih”, ujar Budi.
Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut, ditetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo terpilih adalah Nomor Urut 1 Agung Setyawan dan Ambar Purwoko. Keduanya mendapat suara 119.643 atau 46,89%.
Calon Bupati terpilih, Agung Setyawan mengaku bersemangat untuk pelaksanaan pembangunan Kulon Progo kedepan.
“Kami Insyaallah siap bersama-sama bekerja bersama-sama untuk mewujudkan harapan, impian dalam memajukan pembangunan Kulon Progo”, tutur Agung.****