Berita , D.I Yogyakarta
Pengajuan Dana Hibah Pillkada 2024 di Bantul Sebesar Rp 59 Miliar, Disetujui Hanya Rp 52 Miliar
HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengajukan dana belanja hibah pada penyenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 59 miliar.
Pengajuan nominal anggaran tersebut berdasarkan permintaan KPU Bantul sebesar Rp 41,3 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 18 miliar.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo saat diwawancarai awak media, Rabu 9 Agustus 2023.
"Kalau penandatanganan dana hibah telah dilaksanakan dengan kesepakatan yang disetujui sebesar Rp 38,6 miliar untuk KPU sedangkan Bawaslu Rp 13,5 miliar," ujar Ribut.
Dana hibah untuk Pilkada 2024 di Bantul telah telah melalui tahal review Inspektorat sebelum diserahkan ke KPU dan Bawaslu.
Untuk penganggaran belanja hibah Pilkada 2024 di Bantul telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) dengan sejumlah ketentuan.
"Tanda tangan Bupati Bantul dan Ketua KPU Bantul paling lambat satu bulan sebelum tahapan Pemilu 2024 dan hibah kegiatan pemilihan yang dianggarkan Tahun 2023 dan 2024 dibuat dalam satu NHPD serta jika ada perubahan akan dilakukan penyesuaian," jelasnya.
Tak sampai disitu, pihaknya juga belanja dana hibah KPU dan Bawaslu Bantul yang telah disetujui harus sesuai dengan standar kelayakan barang dan jasa secara nasional.
Dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati menggeser anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) ke belanja hibah berasal dari APBD.
Diketahui, pada Pemilu 2024 Kabupaten Bantul memiliki 3.166 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 75 Kapanewon dan 17 Kalurahan.****