Berita , D.I Yogyakarta
DPW PKS DIY Menyatakan Keberatan Atas Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
HARIANE - Ketua DPW PKS DIY, Agus Mas'udi menyatakan bahwa atas nama Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Daerah Istimewa Yogyakarta merasa keberatan atas penghentian atau skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum 2024 di Tingkat Kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun poin-poin keberatan itu diantaranya pertama bahwa penghentian atau skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara oleh Komisi Pemilihan Umum tidak didasarkan atas alasan hukum yang memadai.
"Evaluasi proses dan perbaikan sarana prasarana Sistem IT SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), tidak dapat dijadikan alasan penghentian /skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan," ujarnya melalui rilis tertulis pada Senin, 19 Februari 2024.
Menurut nya jika mengacu pada peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Nomor 219/2024 tidak mengatur mengenai penghentian atau skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dengan alasan tidak berfungsi atau bermasalah atau cacatnya SIREKAP.
"Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa SIREKAP hanyalah sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara," sebutnya.
Dengan kata lain, menurut Agus SIREKAP bukanlah sumber yang sah secara hukum terkait hasil penghitungan suara. Sehingga, tidak ada urgensi penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan.
Point selanjutnya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak secara aktif berkomunikasi dengan baik dan terbuka kepada kami selaku peserta Pemilihan Umum mengenai dasar pertimbangan penghentian atau skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan.
"Kami tidak diberikan pemahaman pasti mengenai kondisi apa yang mendasari, termasuk jika benar bahwa KPU RI memberikan arahan kepada KPU DIY dan KPU di Kabupaten/Kota arahannya kapan diberikan dan bagaimana bentuk arahan tersebut," sebutnya.
Untuk itu, atas skorsing yang dilakukan pihaknya menuntut KPU agar KPU menjamin agar hasil rekapitulasi di tingkat PPK yang telah selesai dilakukan tidak ada perubahan atau penambahan atau pengurangan atau penghilangan data-data hasil Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat Kecamatan sebelum penghentian atau skorsing dilaksanakan.
Selain itu, menuntut agar memperbaiki pola komunikasi dengan Peserta Pemilihan Umum. Dalam hal para saksi kami sebagai Peserta Pemilu menyatakan keberatan atau reaksi negatif terhadap proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"kami meminta agar para saksi kami diberi jaminan perlindungan hukum dan keamanan, dibrikan hak-haknya untuk menyampaikan permintaan atau aspirasi kepada PPK, tidak diintimidasi, tidak dijadikan objek perundungan, dan kepada mereka tidak dilakukan hal-hal yang negatif lainnya," ujarnya. ****