Berita
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar
Salsa Berlianthi Ariyanto
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar
Diketahui lebih lanjut, kedua terduga pelaku mengaku hanya menjadi seorang kurir dengan upah masing-masing Rp 2 juta.
BACA JUGA : 66 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Jateng Berhasil Diringkus, Kerugian Negara Capai 11,1 Miliar“Pemilik barang ini inisialnya A, kini kita masuk dalam dalam daftar pencarian orang,” tegas AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M. AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa untuk barang bukti sabu-sabu yang berada ditangan dua pengedar narkoba jaringan Internasional tersebut sempat disimpan di tiga lokasi yang berbeda. “Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 11 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Kapolres Aceh Utara.****