Dugaan Aksi Vandalisme di Tol Sawangan Tuai Pro-Kontra, Bagaimana Hukumnya Menurut Undang-Undang?

profile picture Hanuun Badriyah
Hanuun Badriyah
aksi vandalisme di Tol Sawangan
Aksi vandalisme di Tol Sawangan pada malam Kesaktian Pancasila. (ilustrasi:unsplash/leos)

HARIANE - Beredar sebuah vidio yang menunjukan dugaan aksi vandalisme di Tol Sawangan, menuai kontroversi di kalangan netizen Indonesia.

Vidio yang diunggah akun @dito.king, memperlihatkan seseorang yang sedang menulis kata "PANCASILA" di tembok pinggir jalan tol Sawangan.dan terekam dari udara menggunakana drone.

Diketahui aksi tersebut dilakukan pada Senin pukul 09 malam 01 Oktober 2023,tepatnya pada hari Kesaktian Pancasila.  

Aksi Vandalisme di Tol Sawangan Senin Malam, Adakah Hukumnya dalam Undang-undang?

aksi vandalisme di Tol Sawangan
Terlihat seorang yang menggambar dengan pilok di dinding pinggir jalan tol.(tangkapan layar: Instagram/infodepok_id)

Vandalism yaitu  perilaku yang sengaja merusak barang orang lain atau fasilitas umum. seperti graffiti atau menulis dan menggambar di tembok umum, merusak kendaraan, memecahkan jedela, dan lain-lain. 

Menurut safehome.org penyebab dari perilaku tersebut adalah, remaja yang mencari kesenangan. suatu kelompok pembenci yang merusak properti dengan nilai budaya dan agama. Bisa juga seorang yang sakit mental atau seorang yang sakit hati sehingga marahnya dengan merusak.  

Dalam vidio terlihat aksi vandalisme di Tol Sawangan yang dilakukan seseorang berbaju merah, ia menuliskan "PANCASILA" dengan spray paint hitam. Kemudian tertulis caption

"Sebuah Pedoman dan dasar negara di naungan sang Garuda. Lebih dari sebuah kata, Selamat Hari Kesaktian Pancasila!

Jangan biarkan padam! Mari tekankan bersama ideologi bangsa, agar gugurnya para pahlawan atas nama Pancasila tidak sia-sia,"

Apakah perilaku mencoret tembok tersebut termasuk tindak kriminal?  Hukum pidana vandalisme tertuang dalam KUHP Pasal 406 ayat 1, yang mengancam pelaku vandalisme dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda 4.500 rupiah.

 Pasal 408, mengancam pelaku perusakan bangunan-bangunan umum dengan pidana penjara 4 tahun. Dan Pasal 489 ayat 1, mengancam pelaku kenakalan terhadap orang atau barang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025