Dugaan Aksi Vandalisme di Tol Sawangan Tuai Pro-Kontra, Bagaimana Hukumnya Menurut Undang-Undang?
HARIANE - Beredar sebuah vidio yang menunjukan dugaan aksi vandalisme di Tol Sawangan, menuai kontroversi di kalangan netizen Indonesia.
Vidio yang diunggah akun @dito.king, memperlihatkan seseorang yang sedang menulis kata "PANCASILA" di tembok pinggir jalan tol Sawangan.dan terekam dari udara menggunakana drone.
Diketahui aksi tersebut dilakukan pada Senin pukul 09 malam 01 Oktober 2023,tepatnya pada hari Kesaktian Pancasila.
Aksi Vandalisme di Tol Sawangan Senin Malam, Adakah Hukumnya dalam Undang-undang?
Vandalism yaitu perilaku yang sengaja merusak barang orang lain atau fasilitas umum. seperti graffiti atau menulis dan menggambar di tembok umum, merusak kendaraan, memecahkan jedela, dan lain-lain.
Menurut safehome.org penyebab dari perilaku tersebut adalah, remaja yang mencari kesenangan. suatu kelompok pembenci yang merusak properti dengan nilai budaya dan agama. Bisa juga seorang yang sakit mental atau seorang yang sakit hati sehingga marahnya dengan merusak.
Dalam vidio terlihat aksi vandalisme di Tol Sawangan yang dilakukan seseorang berbaju merah, ia menuliskan "PANCASILA" dengan spray paint hitam. Kemudian tertulis caption,
"Sebuah Pedoman dan dasar negara di naungan sang Garuda. Lebih dari sebuah kata, Selamat Hari Kesaktian Pancasila!
Jangan biarkan padam! Mari tekankan bersama ideologi bangsa, agar gugurnya para pahlawan atas nama Pancasila tidak sia-sia,"
Apakah perilaku mencoret tembok tersebut termasuk tindak kriminal? Hukum pidana vandalisme tertuang dalam KUHP Pasal 406 ayat 1, yang mengancam pelaku vandalisme dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda 4.500 rupiah.
Pasal 408, mengancam pelaku perusakan bangunan-bangunan umum dengan pidana penjara 4 tahun. Dan Pasal 489 ayat 1, mengancam pelaku kenakalan terhadap orang atau barang.