Dugaan Aksi Vandalisme di Tol Sawangan Tuai Pro-Kontra, Bagaimana Hukumnya Menurut Undang-Undang?

profile picture Hanuun Badriyah
Hanuun Badriyah
aksi vandalisme di Tol Sawangan
Aksi vandalisme di Tol Sawangan pada malam Kesaktian Pancasila. (ilustrasi:unsplash/leos)

HARIANE - Beredar sebuah vidio yang menunjukan dugaan aksi vandalisme di Tol Sawangan, menuai kontroversi di kalangan netizen Indonesia.

Vidio yang diunggah akun @dito.king, memperlihatkan seseorang yang sedang menulis kata "PANCASILA" di tembok pinggir jalan tol Sawangan.dan terekam dari udara menggunakana drone.

Diketahui aksi tersebut dilakukan pada Senin pukul 09 malam 01 Oktober 2023,tepatnya pada hari Kesaktian Pancasila.  

Aksi Vandalisme di Tol Sawangan Senin Malam, Adakah Hukumnya dalam Undang-undang?

aksi vandalisme di Tol Sawangan
Terlihat seorang yang menggambar dengan pilok di dinding pinggir jalan tol.(tangkapan layar: Instagram/infodepok_id)

Vandalism yaitu  perilaku yang sengaja merusak barang orang lain atau fasilitas umum. seperti graffiti atau menulis dan menggambar di tembok umum, merusak kendaraan, memecahkan jedela, dan lain-lain. 

Menurut safehome.org penyebab dari perilaku tersebut adalah, remaja yang mencari kesenangan. suatu kelompok pembenci yang merusak properti dengan nilai budaya dan agama. Bisa juga seorang yang sakit mental atau seorang yang sakit hati sehingga marahnya dengan merusak.  

Dalam vidio terlihat aksi vandalisme di Tol Sawangan yang dilakukan seseorang berbaju merah, ia menuliskan "PANCASILA" dengan spray paint hitam. Kemudian tertulis caption

"Sebuah Pedoman dan dasar negara di naungan sang Garuda. Lebih dari sebuah kata, Selamat Hari Kesaktian Pancasila!

Jangan biarkan padam! Mari tekankan bersama ideologi bangsa, agar gugurnya para pahlawan atas nama Pancasila tidak sia-sia,"

Apakah perilaku mencoret tembok tersebut termasuk tindak kriminal?  Hukum pidana vandalisme tertuang dalam KUHP Pasal 406 ayat 1, yang mengancam pelaku vandalisme dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda 4.500 rupiah.

 Pasal 408, mengancam pelaku perusakan bangunan-bangunan umum dengan pidana penjara 4 tahun. Dan Pasal 489 ayat 1, mengancam pelaku kenakalan terhadap orang atau barang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025