Dugaan Aksi Vandalisme di Tol Sawangan Tuai Pro-Kontra, Bagaimana Hukumnya Menurut Undang-Undang?

profile picture Hanuun Badriyah
Hanuun Badriyah
aksi vandalisme di Tol Sawangan
Aksi vandalisme di Tol Sawangan pada malam Kesaktian Pancasila. (ilustrasi:unsplash/leos)

HARIANE - Beredar sebuah vidio yang menunjukan dugaan aksi vandalisme di Tol Sawangan, menuai kontroversi di kalangan netizen Indonesia.

Vidio yang diunggah akun @dito.king, memperlihatkan seseorang yang sedang menulis kata "PANCASILA" di tembok pinggir jalan tol Sawangan.dan terekam dari udara menggunakana drone.

Diketahui aksi tersebut dilakukan pada Senin pukul 09 malam 01 Oktober 2023,tepatnya pada hari Kesaktian Pancasila.  

Aksi Vandalisme di Tol Sawangan Senin Malam, Adakah Hukumnya dalam Undang-undang?

aksi vandalisme di Tol Sawangan
Terlihat seorang yang menggambar dengan pilok di dinding pinggir jalan tol.(tangkapan layar: Instagram/infodepok_id)

Vandalism yaitu  perilaku yang sengaja merusak barang orang lain atau fasilitas umum. seperti graffiti atau menulis dan menggambar di tembok umum, merusak kendaraan, memecahkan jedela, dan lain-lain. 

Menurut safehome.org penyebab dari perilaku tersebut adalah, remaja yang mencari kesenangan. suatu kelompok pembenci yang merusak properti dengan nilai budaya dan agama. Bisa juga seorang yang sakit mental atau seorang yang sakit hati sehingga marahnya dengan merusak.  

Dalam vidio terlihat aksi vandalisme di Tol Sawangan yang dilakukan seseorang berbaju merah, ia menuliskan "PANCASILA" dengan spray paint hitam. Kemudian tertulis caption

"Sebuah Pedoman dan dasar negara di naungan sang Garuda. Lebih dari sebuah kata, Selamat Hari Kesaktian Pancasila!

Jangan biarkan padam! Mari tekankan bersama ideologi bangsa, agar gugurnya para pahlawan atas nama Pancasila tidak sia-sia,"

Apakah perilaku mencoret tembok tersebut termasuk tindak kriminal?  Hukum pidana vandalisme tertuang dalam KUHP Pasal 406 ayat 1, yang mengancam pelaku vandalisme dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda 4.500 rupiah.

 Pasal 408, mengancam pelaku perusakan bangunan-bangunan umum dengan pidana penjara 4 tahun. Dan Pasal 489 ayat 1, mengancam pelaku kenakalan terhadap orang atau barang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025