Dugaan Aksi Vandalisme di Tol Sawangan Tuai Pro-Kontra, Bagaimana Hukumnya Menurut Undang-Undang?

profile picture Hanuun Badriyah
Hanuun Badriyah
aksi vandalisme di Tol Sawangan
Aksi vandalisme di Tol Sawangan pada malam Kesaktian Pancasila. (ilustrasi:unsplash/leos)

HARIANE - Beredar sebuah vidio yang menunjukan dugaan aksi vandalisme di Tol Sawangan, menuai kontroversi di kalangan netizen Indonesia.

Vidio yang diunggah akun @dito.king, memperlihatkan seseorang yang sedang menulis kata "PANCASILA" di tembok pinggir jalan tol Sawangan.dan terekam dari udara menggunakana drone.

Diketahui aksi tersebut dilakukan pada Senin pukul 09 malam 01 Oktober 2023,tepatnya pada hari Kesaktian Pancasila.  

Aksi Vandalisme di Tol Sawangan Senin Malam, Adakah Hukumnya dalam Undang-undang?

aksi vandalisme di Tol Sawangan
Terlihat seorang yang menggambar dengan pilok di dinding pinggir jalan tol.(tangkapan layar: Instagram/infodepok_id)

Vandalism yaitu  perilaku yang sengaja merusak barang orang lain atau fasilitas umum. seperti graffiti atau menulis dan menggambar di tembok umum, merusak kendaraan, memecahkan jedela, dan lain-lain. 

Menurut safehome.org penyebab dari perilaku tersebut adalah, remaja yang mencari kesenangan. suatu kelompok pembenci yang merusak properti dengan nilai budaya dan agama. Bisa juga seorang yang sakit mental atau seorang yang sakit hati sehingga marahnya dengan merusak.  

Dalam vidio terlihat aksi vandalisme di Tol Sawangan yang dilakukan seseorang berbaju merah, ia menuliskan "PANCASILA" dengan spray paint hitam. Kemudian tertulis caption

"Sebuah Pedoman dan dasar negara di naungan sang Garuda. Lebih dari sebuah kata, Selamat Hari Kesaktian Pancasila!

Jangan biarkan padam! Mari tekankan bersama ideologi bangsa, agar gugurnya para pahlawan atas nama Pancasila tidak sia-sia,"

Apakah perilaku mencoret tembok tersebut termasuk tindak kriminal?  Hukum pidana vandalisme tertuang dalam KUHP Pasal 406 ayat 1, yang mengancam pelaku vandalisme dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda 4.500 rupiah.

 Pasal 408, mengancam pelaku perusakan bangunan-bangunan umum dengan pidana penjara 4 tahun. Dan Pasal 489 ayat 1, mengancam pelaku kenakalan terhadap orang atau barang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB