HARIANE - Dugaan kasus pencucian uang Panji Gumilang kini memasuki babak baru, dimana Bareskrim Polri telah meakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Sebelumnya Panji Gumilang telah terlibat dalam kasus penistaan agama dan telah ditetakan sebagai tersangka.
Kini, dirinya juga terjerat kasus lainnya yaitu dugaan pencucuian uang yang saat ini memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
Dilansir melalui laman web Humas Polri, dalam kasus yang menyeret Panji Gumilang ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada 21 orang yang menjadi saksi.
Sebanyak 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dan 5 orang dari pihak yayasan. Hingga saat ini pihak kepolisian telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 21 saksi atas dugaan kasus pencucian uang Panji Gumilang tersebut.
Ramadhan juga mengatakan kepada para wartawan pada Senin, 14 Agustus 2023 bahwa saat ini penyidik telah melakukan pendalaman terhada kasus ini.
"Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” katanya
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saksi yang diperiksa pada Senin, 14 Agustus 2023 adalah pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Pemeriksaan dilakukan secara online.
Pada kasus pencucian uang ini, Panji diduga terlibat dalam dugaan kasus pencucian uang, korupsi, dan penggelapan dana yang masih dalam tahap penyelidikan.
Demikian informasi terkait dugaan kasus pencucian uang Panji Gumilang yang kin isedang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.****