Berita
Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
Annisa Nur Fadhilah
Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
HARIANE – Kasus dugaan pencucian uang ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang dilakukan oleh pihak direksi yayasan tersebut akhirnya membawa ketiganya dalam kasus penyelewengan dan penggelapan dana.
Sebelumnya diketahui kasus dugaan pencucian uang ACT yang menyeret tiga terdakwa yang memiliki andil dalam penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610 pada 2018 lalu.
Informasi mengenai perkembangan kasus dugaan pencucian uang ACT disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui laman resminya pada Rabu, 16 Nevember 2022.
Terdakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT
BACA JUGA : Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?Dilansir dari laman PMJ News, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel mengungkapkan tidak adanya dakwaan terkait penyalahan Pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) seperti dakwaan sementara yang disampaikan Bareskrim Polri sebelumnya. Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa dakwaan Pasal TPPU masih dalam penyidikan sehingga sampai saat ini ketiga terdakwa baru didakwa pasal 374 subsider dan pasal 372 KUHP. “Yang lainnya masih belum sampai ke JPU karena masig dalam tahap penyidikan di Bareskrim,” ungkap Syarief. Lebih lanjut, pihak PN Jaksel mengungkapkan bahwa persidangan kasus kasus dugaan pencucian ACT ini akan dilaksanakan secara terpisah jika berkas sudah lengkap. Sedangkan dalam dakwaan sementaranya, kejaksaan tidak menyertakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE. Kombes Pol Andri Sudarmaji juga mengungkapkan tidak adanya dakwaan terkait Pasal UU ITE karena tidak relevan. “Hasil koordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut.