Berita

Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
HARIANE – Kasus dugaan pencucian uang ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang dilakukan oleh pihak direksi yayasan tersebut akhirnya membawa ketiganya dalam kasus penyelewengan dan penggelapan dana.
Sebelumnya diketahui kasus dugaan pencucian uang ACT yang menyeret tiga terdakwa yang memiliki andil dalam penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610 pada 2018 lalu.
Informasi mengenai perkembangan kasus dugaan pencucian uang ACT disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui laman resminya pada Rabu, 16 Nevember 2022.

Terdakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT

Kasus dugaan pencucian uang ACT
Kasus dugaan pencucian uang ACT. (Foto: PMJ News)
BACA JUGA : Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
Dilansir dari laman PMJ News, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel mengungkapkan tidak adanya dakwaan terkait penyalahan Pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) seperti dakwaan sementara yang disampaikan Bareskrim Polri sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa dakwaan Pasal TPPU masih dalam penyidikan sehingga sampai saat ini ketiga terdakwa baru didakwa pasal 374 subsider dan pasal 372 KUHP.
Yang lainnya masih belum sampai ke JPU karena masig dalam tahap penyidikan di Bareskrim,” ungkap Syarief.
Lebih lanjut, pihak PN Jaksel mengungkapkan bahwa persidangan kasus kasus dugaan pencucian ACT ini akan dilaksanakan secara terpisah jika berkas sudah lengkap.
Sedangkan dalam dakwaan sementaranya, kejaksaan tidak menyertakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE.
Kombes Pol Andri Sudarmaji juga mengungkapkan tidak adanya dakwaan terkait Pasal UU ITE karena tidak relevan.
Hasil koordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025