Berita

Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
HARIANE – Kasus dugaan pencucian uang ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang dilakukan oleh pihak direksi yayasan tersebut akhirnya membawa ketiganya dalam kasus penyelewengan dan penggelapan dana.
Sebelumnya diketahui kasus dugaan pencucian uang ACT yang menyeret tiga terdakwa yang memiliki andil dalam penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610 pada 2018 lalu.
Informasi mengenai perkembangan kasus dugaan pencucian uang ACT disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui laman resminya pada Rabu, 16 Nevember 2022.

Terdakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT

Kasus dugaan pencucian uang ACT
Kasus dugaan pencucian uang ACT. (Foto: PMJ News)
BACA JUGA : Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
Dilansir dari laman PMJ News, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel mengungkapkan tidak adanya dakwaan terkait penyalahan Pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) seperti dakwaan sementara yang disampaikan Bareskrim Polri sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa dakwaan Pasal TPPU masih dalam penyidikan sehingga sampai saat ini ketiga terdakwa baru didakwa pasal 374 subsider dan pasal 372 KUHP.
Yang lainnya masih belum sampai ke JPU karena masig dalam tahap penyidikan di Bareskrim,” ungkap Syarief.
Lebih lanjut, pihak PN Jaksel mengungkapkan bahwa persidangan kasus kasus dugaan pencucian ACT ini akan dilaksanakan secara terpisah jika berkas sudah lengkap.
Sedangkan dalam dakwaan sementaranya, kejaksaan tidak menyertakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE.
Kombes Pol Andri Sudarmaji juga mengungkapkan tidak adanya dakwaan terkait Pasal UU ITE karena tidak relevan.
Hasil koordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB