Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Halim-Aris Laporkan Pimpinan Partai ke Bawaslu Bantul
HARIANE - Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta melayangkan surat laporan terkait dengan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu pimpinan partai pendukung paslon lain, berinisial S.
Laporan itu disampaikan oleh tim hukum Halim-Aris ke Bawaslu Bantul pada Selasa, 08, Oktober, 2024 kemarin. Pelaporan ini dinilai sebagai langkah awal, apakah nantinya dugaan penghinaan dan pelanggaran pemilu bisa dilanjutkan ke ranah pidana.
"Kami laporkan resmi terkait dengan dugaan beredarnya voice note (pesan suara) dari saudara S. Kami melaporkan S, yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman, Rabu, 09, Oktober, 2024.
Fajar mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu kajian dari Bawaslu Bantul, apakah tindakan yang dilakukan oleh S, yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu itu bisa dibawa ke ranah pidana.
Sebab, Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan kajian bersama dengan sejumlah pihak, baik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam forum yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (Sentra Gakkumdu).
"Sejauh ini, kami masih menunggu pihak Bawaslu. Karena kemarin dari mereka menyatakan masih akan melakukan kajian, apakah ini bisa masuk pidana pemilu atau tidak. Selain itu, kan juga ada batas waktu terkait apakah ini bisa masuk pidana pemilu atau tidak. Semua akan dibahas di Gakkumdu," ucap Fajar.
Terkait dengan pelaporan ke pihak kepolisian, Fajar mengaku sampai saat ini masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu Bantul. Ia berharap aduan yang dilaporkan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu.
"Jadi setelah ada rekomendasi, nanti kami baru bisa memastikan langkah selanjutnya. Kami nunggu dulu dari Bawaslu," ucap Fajar.
Dikonfrimasi, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan telah mendapatkan surat laporan terkait dengan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilayangkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta.
Hanya saja, saat ini Bawaslu Bantul belum bisa menyimpulkan apakah pesan suara tersebut termasuk sebagai penghinaan, fitnah dan penyampaian kabar bohong sebagai pelanggaran Pemilu yang bisa dibawa ke ranah pidana.
"Jadi nanti tindak lanjutnya akan kami sesuaikan dengan hasil kajian. Kami akan lihat syarat formal dan materialnya. Setelah ada terpenuhi nanti ada proses berikutnya. Kami sendiri diberi waktu 2x24 jam untuk menentukan apakah ini bisa masuk pelanggaran tindak pidana Pemilu atau tidak," ucap Didik.
Oleh karena itu, Didik mengaku sampai saat ini belum bisa memutuskan terkait dengan laporan dari Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta. Ia memastikan, hasil kajian akan keluar, Kamis, 10, Oktober mendatang.