Berita , Pilihan Editor

Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi
Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi
HARIANE - Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdapat lima masalah dalam tahapan pengawasan verifikasi faktual (verfak) dan verfak perbaikan partai politik calon peserta Pemilu.
Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Menurutnya, dugaan pelanggaran ini dapat memengaruhi efektifitas pelaksanaan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Pertama, masalah pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol juga memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual,” katanya saat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Keterbatasan pengawasan Sipol dapat menjadi masalah karena status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses oleh bawaslu.
BACA JUGA : Persiapan Pengawasan Pemilu 2024 di Luar Negeri Dimulai Dilakukan, Bawaslu dan Kemenlu Lakukan Audiensi
Akibatnya tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU.
“Kedua, hasil pencegahan Bawaslu sampai 12 november 2022 mencatat 2.235 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut sebagai anggota partai politik, meskipun yang bersangkutan tidak mengakui sebagai anggota partai politik,” ujarnya.
Lolly menjelaskan, Bawaslu menyampaikan rekapitulasi data ke KPU melalui tiga surat ini.
1. Surat Imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022, saran perbaikan kepada KPU untuk memperbiki data dengan jumlah 212 orang
2. Surat Nomor 392/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 28 September 2022 saran perbaikan kepada KPU untuk memperbaiki data dengan jumlah 1291 orang
3. Dan Surat Nomor 463/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 12 November 2022 saran perbaikan kepada KPU untuk memperbiki data dengan jumlah 1291 orang.
“Ketiga, hasil monitoring jajaran pengawas pemilu terhadap tindaklanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022,” jelasnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB