Berita , Pilihan Editor
Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi
Anasya Adeliani
Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi
HARIANE - Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdapat lima masalah dalam tahapan pengawasan verifikasi faktual (verfak) dan verfak perbaikan partai politik calon peserta Pemilu.
Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Menurutnya, dugaan pelanggaran ini dapat memengaruhi efektifitas pelaksanaan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Pertama, masalah pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol juga memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual,” katanya saat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Keterbatasan pengawasan Sipol dapat menjadi masalah karena status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses oleh bawaslu.
BACA JUGA : Persiapan Pengawasan Pemilu 2024 di Luar Negeri Dimulai Dilakukan, Bawaslu dan Kemenlu Lakukan AudiensiAkibatnya tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU. “Kedua, hasil pencegahan Bawaslu sampai 12 november 2022 mencatat 2.235 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut sebagai anggota partai politik, meskipun yang bersangkutan tidak mengakui sebagai anggota partai politik,” ujarnya. Lolly menjelaskan, Bawaslu menyampaikan rekapitulasi data ke KPU melalui tiga surat ini. 1. Surat Imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022, saran perbaikan kepada KPU untuk memperbiki data dengan jumlah 212 orang 2. Surat Nomor 392/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 28 September 2022 saran perbaikan kepada KPU untuk memperbaiki data dengan jumlah 1291 orang 3. Dan Surat Nomor 463/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 12 November 2022 saran perbaikan kepada KPU untuk memperbiki data dengan jumlah 1291 orang. “Ketiga, hasil monitoring jajaran pengawas pemilu terhadap tindaklanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022,” jelasnya.