Berita , Jateng
Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Siap Tindak Lanjuti
HARIANE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mendapatkan laporan soal dugaan penerimaan gratifikasi Ganjar Pranowo.
Tidak disebutkan kapan laporan tersebut diajukan, namun yang pasti KPK mendapatkan laporan tersebut dari Indonesia Police Watch (IPW).
“Setelah kami cek, betul ada laporan (soal dugaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujat Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Tidak hanya Ganjar Pranowo saja, dalam laporannya, IPW juga menyebut ada tokoh lain yang mendapatkan gratifikasi juga yaitu eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
“Jadi pertama inisial S mantan Dirut Bank Jateng 2014 – 2023, kemudian juga GP,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada awak media.
Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Senilai Lebih dari Rp 100 Miliar
Kepada awak media, Ali Fikri meneruskan kalau KPK siap menindaklanjuti kasus dugaan penerimaan gratifikasi Ganjar Pranowo usai melakukan verifikasi.
“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” imbuhnya seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua IPW menyebut kalau perusahaan asuransi memberikan cashback sebesar 16% kepada kreditur bank Jateng.
Cashback 16% tersebut selanjutnya dibagikan 5% kepada pihak operasional Bank Jateng, 5,5% kepada pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari kepala daerah dan sisanya yaitu 5,5% kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Ganjar Pranowo ikut terseret lantaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh S saat masih menjabat sebagai Dirut Bank Jateng dilakukan pada masa jabatan 2014 – 2023.