Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Penyiksaan Aparat Terhadap Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning, Psikolog: Mereka Sangat Terluka
Saksi ahli dari unsur itu akan menjelaskan secara gamblang apakah kondisi psikologis masing-masing terdakwa saat perang sarung berlangsung tega menghabisi korban dengan hantaman gear sampai tewas.
"Harus ada saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan. Itu bisa mengungkap dengan kondisi psikologis saat mereka perang sarung itu mungkin tidak melempar gir, itu bisa diukur dalam pengadilan. Tapi aparat berhak menghakimi bahwa kalau mereka perang sarung itu adalah mereka juga yang menghantarkan gir ke korban," ujarnya.
Sementara itu aktivis sosial Elanto Wijoyono menyampaikan bahwa berkembangnya fenomena klitih di Jogja beberapa tahun belakangan ini menunjukkan bahwa tidak ada keseriusan dan komitmen aparat penegak hukum untuk melakukan antisipasi dan mitigasi.
"Klitih di Jogja sudah dirasakan beberapa tahun dan muncul baru tahun politik 2014, namun ada fluktuasi dan bukan berarti soal berkurang atau tidak, karena klitih itu berkembang dan hampir tidak ada antisipasi dan mitigasi dari aparat. Kalau pun ada respons itu reaktif namun kita menilai tidak ada komitmen yang serius," kata dia.
Kasus klitih Gedongkuning ini seperti diketahui terjadi satu tahun lalu pada 3 April 2022 dini hari yang menewaskan pelajar bernama Dafa Adzin Albasith. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com