D.I Yogyakarta
Dukung Percepatan Program Pemerintah, Kejaksaan Negeri Kulon Progo Gelar Penerangan Hukum
HARIANE - Kejaksaaan Negeri Kulon Progo menggelar kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2024, di Kalurahan Karangsewu, Galur, Kulon Progo, Selasa (25/6/2024). Sosialisasi tersebut bertemakan “Peran Kejaksaan Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hadir dalam kegiatan ini, Perangkat Kalurahan Karangsewu, serta masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo Awan Prastyo Luhur mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan program-program nasional, salah satunya berperan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tentunya dengan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku khususnya di lingkup Kabupaten Kulon Progo.
"Kami dari Kejaksaan bersedia memberikan penerangan hukum terhadap setiap tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kulon Progo," ujar Awan, di Karangsewu, Selasa, (25/6/2024).
Awan menambahkan, dukungan penerangan hukum dilakukan agar pelaksanaan program percepatan PTSL di seluruh wilayah Republik Indonesia dapat terlaksana secara optimal. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 serta aturan-aturan yang berlaku lainnya.
"Melalui penerangan hukum ini, para pelaksana program Pemerintah ini diharapkan punya pemahaman hukum secara teknis yang baik, sehingga tidak ditemukan lagi perbuatan melanggar hukum yang mengarah kepada tindakan koruptif," tutur Awan.
Agar PTSL berjalan baik, harapannya peran serta aktif Masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pemerintah.
"Selain memberikan penerangan, kami juga siap memberi penyuluhan, pendampingan dan pelayanan hukum kepada Masyarakat yang membutuhkan," tutur Awan.****