D.I Yogyakarta

Dukung Percepatan Program Pemerintah, Kejaksaan Negeri Kulon Progo Gelar Penerangan Hukum

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Penerangan Hukum
Kejaksaan Negeri Kulon Progo memberikan penerangan hukum di Karangsewu (Foto:Dok Kejaksaan Negeri Kulon Progo).

HARIANE - Kejaksaaan Negeri Kulon Progo menggelar kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2024, di Kalurahan Karangsewu, Galur, Kulon Progo, Selasa (25/6/2024). Sosialisasi tersebut bertemakan “Peran Kejaksaan Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hadir dalam kegiatan ini, Perangkat Kalurahan Karangsewu, serta masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo  Awan Prastyo Luhur mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan program-program nasional, salah satunya berperan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tentunya dengan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku khususnya di lingkup Kabupaten Kulon Progo. 

"Kami dari Kejaksaan bersedia memberikan penerangan hukum terhadap setiap tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kulon Progo," ujar Awan, di Karangsewu, Selasa, (25/6/2024).

Awan menambahkan, dukungan penerangan hukum dilakukan agar pelaksanaan program percepatan PTSL di seluruh wilayah Republik Indonesia dapat terlaksana secara optimal. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 serta aturan-aturan yang berlaku lainnya.

"Melalui penerangan hukum ini, para pelaksana program Pemerintah ini diharapkan punya pemahaman hukum secara teknis yang baik, sehingga tidak ditemukan lagi perbuatan melanggar hukum yang mengarah kepada tindakan koruptif," tutur Awan.

Agar PTSL berjalan baik, harapannya peran serta aktif Masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pemerintah.

"Selain memberikan penerangan, kami juga siap memberi penyuluhan, pendampingan dan pelayanan hukum kepada Masyarakat yang membutuhkan," tutur Awan.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

Selasa, 20 Mei 2025
Masih Berstatus Pelajar, Pelaku Perusak Makam Warga non-Muslim Beraksi Seorang Diri

Masih Berstatus Pelajar, Pelaku Perusak Makam Warga non-Muslim Beraksi Seorang Diri

Selasa, 20 Mei 2025
Ratusan Calon Haji Asal Sleman dari 2 Kloter Diberangkatkan Hari Ini

Ratusan Calon Haji Asal Sleman dari 2 Kloter Diberangkatkan Hari Ini

Selasa, 20 Mei 2025
Warga Bantul Merapat! Ada Sayembara Desain Logo Hari Jadi Berhadiah Jutaan Rupiah, Begini ...

Warga Bantul Merapat! Ada Sayembara Desain Logo Hari Jadi Berhadiah Jutaan Rupiah, Begini ...

Selasa, 20 Mei 2025
Demo Ojol di Jogja Hari Ini, Anggota DPRD DIY Temui Massa Aksi

Demo Ojol di Jogja Hari Ini, Anggota DPRD DIY Temui Massa Aksi

Selasa, 20 Mei 2025
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Perusakan Makam non-Muslim di Bantul, Pastikan Bukan Terkait ...

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Perusakan Makam non-Muslim di Bantul, Pastikan Bukan Terkait ...

Selasa, 20 Mei 2025
Ngantuk, Seorang Remaja Meninggal Akibat Kecelakaan Hingga Masuk Gorong-Gorong di Jalan Jogja-Wonosari

Ngantuk, Seorang Remaja Meninggal Akibat Kecelakaan Hingga Masuk Gorong-Gorong di Jalan Jogja-Wonosari

Selasa, 20 Mei 2025
Demo Ojol di Jogja, Ini Poin Tuntutannya

Demo Ojol di Jogja, Ini Poin Tuntutannya

Selasa, 20 Mei 2025
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 20 Mei 2025
Long Weekend! Ini Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025 dan Cuti Bersama

Long Weekend! Ini Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025 dan Cuti Bersama

Selasa, 20 Mei 2025