Berita
Eks Walikota Kendari Kenakan Rompi Tahanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Perizinan PT MUI
HARIANE - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu 23 Agustus 2023.
Sulkarnain Kadir terlibat kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (PT. MUI) berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi oleh Kejati Sultra.
Mantan Wali Kota Kendari periode 2017 - 2022 itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lalu mengenakan rompi tahanan usai diperiksa oleh Penyidik di Kantor Kejati Sultra.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT MUI, Sulkarnain Kadir meminta pembiayaan pengecetan kampung warna warni kepada Manager PT MUI, Arif Lutfia Nursandi.
"Pembiayaan yang diminta sebesar Rp 700 juta dengan imbalan surat izin dengan imbalan surat izin," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya.
Padahal biaya pengecatan kampung warna - warni menggunakan APBD Pemerintah Kota Kendari anggaran Tahun 2021.
Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir terbukti meminta bagian saham sebesar 5% disetiap pendirian gerai Anoa Mart di Kota Kendari.
"Sebanyak 6 toko Anoa Mart telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa," terangnya.
Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi, Sulkarnain Kadir dibantu oleh staff ahli Walikota Kendari berinisial SM yang berperan sebagai pengelola dana pembangunan kampung warna - warni menggunakan anggaran yang diberikan PT MUI.
Pelaksanan Tugas Kepala Dinas Perumahaan Kota Kendari berinisial RT turut membantu Sulkarnain Kadir melancarkan korupsi dengan menandatangani Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) Kampung warna - warni.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak, Senin 14 Agustus 2023 kemarin.
"Panggilan pertama terhadap Sulkarnain Kadir itu tanggal 16 Agustus 2023 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan lagi di luar kota," ujar Dody saat dihubungi Hariane, Kamis 24 Agustus 2023.