Berita , Pendidikan
Election Corner Fisipol UGM Gelar Dialog Publik Bertajuk "Peran Nyata Kampus dalam Penentuan Nasib Demokrasi Indonesia"
HARIANE - Election Corner Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (EC Fisipol UGM) menyelenggarakan dialog publik bertajuk "Peran Nyata Kampus dalam Penentuan Nasib Demokrasi Indonesia" Pada Rabu, 07 Februari 2024 di Auditorium Mandiri Lt. 4 Fisipol UGM.
Dalam kesempatan ini, terdapat 3 (tiga) narasumber hadir, antara lain Abdul Gaffar Karim (Dosen Politik dan Pemerintahan UGM), Muhammad Najib (Ketua Bawaslu DIY) dan Ibah Muthiah (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY).
Dekan Fisipol UGM, Wawan Mas'udi membuka kegiatan ini menyebut prinsip utama program EC Fisipol UGM sebagai dorongan untuk berkontribusi terhadap proses elektoral di Indonesia dengan mekanisme riset, Fisipol Leadership Forum (FLF) dan lain sebagainya.
Menjelang Pemilu 2024, kerjasama dilakukan kepada lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu dengan mengaitkan langsung dengan proses akademik.
Dosen Politik dan Pemerintahan UGM, Abdul Gaffar Karim mengatakan langkah nyata yang dilakukan Fisipol UGM terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 di Indonesia yakni menggelar program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) Pemilu Berintegritas. Program ini dibuka untuk mahasiswa FISIPOL UGM dengan menyiapkan mahasiswa turut berkontribusi dalam pemilu 2024.
"Program ini untuk menyiapkan mahasiswa agar menjadi sengkuyung pemilu. Sengkuyung adalah menggendong bersama-sama terhadap proses pemilu 2024 di Indonesia. Jangan berikan beban pemilu sebagai lembaga penyelenggara, namun ditempatkan sebagai beban dibawa bersama" ujarnya.
Adapun keterlibatan mahasiswa akan mendapatkan rekognisi maksimal sebesar 10 SKS. Ruang keterlibatan mahasiswa terbagi atas tiga. Pertama, keterlibatan penyelenggaraan pemilu. Mahasiswa berperan menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kedua, sebagai pemantau pemilu. Fisipol UGM telah bekerjasama dengan Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) dalam melakukan pemantauan pemilu. Kemudian ketiga, mengakui aktivitas mahasiswa sebagai tim pemenangan.
Abdul menyebut bahwa terlepas sebagai bagian dari timses 01, 02, maupun 03, Fisipol UGM tetap menilai keterlibatan mahasiswa sebagai aktivitas akademis.
"Fisipol UGM tidak tabu terhadap aktivitas politik timses, tetapi tentu saja dari EC Fisipol UGM akan memastikan terhadap pengawalan substansi bahwa aktivitas mahasiswa dalam koridor pengembangan demokrasi Indonesia bukan sekedar ikut pemenangan pemilu atau tindakan raktikal lainnya seperti buzzer" ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib menyampaikan adanya keterbatasan ruang gerak Bawaslu untuk memasuki ruang pendidikan politik, Bawaslu dilarang untuk bergerak pada ranah tersebut. Pendidikan partai politik seharusnya dilakukan oleh partai politik, namun ini dirasa kurang.
"Kampus harus hadir terkait dengan itu. Kampus tidak hanya hadir menjelang pemilu tetapi secara terus menerus agar harapannya kampus dapat berperan untuk crafting demokrasi dalam mencapai pemilu yang lebih baik lagi. Problem hari ini menunjukkan jarak antara idealitas pemilu dengan fakta di lapangan berbeda jauh", tambahnya.