Berita , D.I Yogyakarta

Empat Warga Jogja Ditangkap saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Puluhan Paket Narkoba Siap Jual

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Empat Warga Jogja Ditangkap Saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Puluhan Paket Narkoba Siap Jual
Keempat tersangka saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 30, September, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Polisi berhasil meringkus empat warga Jogja saat asyik pesta sabu di sebuah indekos di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam penggrebekan itu, petugas juga berhasil menemukan puluhan paket narkoba siap jual.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penangkapan itu terjadi pada, 29, Agustus, 2024 lalu. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari warga bahwa terdapat sebuah kos yang kerap digunakan untuk berpesta dan transaksi narkoba. 

"Awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus, kami menerima informasi dari warga kalau ada aktivitas mencurigakan di sebuah kos di wilayah Panggungharjo, Sewon," kata Jeffry saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 30, September, 2024.

Dari informasi tersebut, lanjut Jeffry, petugas tim Satres Narkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang dalam posisi sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Keempatnya yakni laki-laki berinisial RV (39) alias Bengkong, EA (42) alias Ipong, TS (37) alias Sitrek, serta satu orang perempuan berinisial L (36) alias Denok. Selain mengamankan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 56 paket sabu seberat 12,84 gram siap jual, satu timbangan digital, bungkus plastik klip bening berbagai ukuran, alat hisap dan handphone merek Oppo.

"Kemudian kami juga menemukan puluhan pil jenis alprazolam," ujarnya.

Jeffry menyatakan bahwa dua dari empat tersangka yang diamankan, yakni RV dan L adalah pengedar. Sementara, dua lainnya adalah pengguna. 

"Pengakuan tersangka, RV dan L ini adalah pasangan suami istri," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk tersangka RV dan L. Kemudian, EA dan TS dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp 8 miliar untuk tersangka L, lalu hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk tersangka RV. Selanjutnya, untuk dua tersangka lainnya yakni EA dan TS dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Warga Kulon Progo Wakili DIY Dalam Ajang Pemuda Pelopor Nasional

Warga Kulon Progo Wakili DIY Dalam Ajang Pemuda Pelopor Nasional

Senin, 07 Oktober 2024 21:09 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas di Pertigaan Grajen, Dua Orang Alami Luka Luka

Kecelakaan Lalu Lintas di Pertigaan Grajen, Dua Orang Alami Luka Luka

Senin, 07 Oktober 2024 20:17 WIB
Rapat Paripurna Dewan, Hanung Raharjo Kembali Terpilih Jadi Ketua DPRD Bantul

Rapat Paripurna Dewan, Hanung Raharjo Kembali Terpilih Jadi Ketua DPRD Bantul

Senin, 07 Oktober 2024 19:07 WIB
Ungkapan Syukur, Nelayan Pantai Baron Gelar Sedekah Laut

Ungkapan Syukur, Nelayan Pantai Baron Gelar Sedekah Laut

Senin, 07 Oktober 2024 19:05 WIB
Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap

Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap

Senin, 07 Oktober 2024 16:49 WIB
Video Bantuan Telur Ibu Hamil di Bandung Viral, Begini Klarifikasi Pihak Desa Citeureup

Video Bantuan Telur Ibu Hamil di Bandung Viral, Begini Klarifikasi Pihak Desa Citeureup

Senin, 07 Oktober 2024 15:40 WIB
Akibat Diguncang Gempa, Muncul Sumber Air di Lahan Milik Warga di Gunungkidul

Akibat Diguncang Gempa, Muncul Sumber Air di Lahan Milik Warga di Gunungkidul

Senin, 07 Oktober 2024 14:56 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar Hari ini, Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar Hari ini, Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan

Senin, 07 Oktober 2024 14:01 WIB
Jelang Timnas Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong Pastikan Tim Garuda Siap

Jelang Timnas Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong Pastikan Tim Garuda Siap

Senin, 07 Oktober 2024 13:57 WIB
Curi Mobil Rental di Piyungan Bantul, Tiga Pemuda Ditangkap

Curi Mobil Rental di Piyungan Bantul, Tiga Pemuda Ditangkap

Senin, 07 Oktober 2024 13:22 WIB