Berita , D.I Yogyakarta

Empat Warga Jogja Ditangkap saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Puluhan Paket Narkoba Siap Jual

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Empat Warga Jogja Ditangkap Saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Puluhan Paket Narkoba Siap Jual
Keempat tersangka saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 30, September, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Polisi berhasil meringkus empat warga Jogja saat asyik pesta sabu di sebuah indekos di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam penggrebekan itu, petugas juga berhasil menemukan puluhan paket narkoba siap jual.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penangkapan itu terjadi pada, 29, Agustus, 2024 lalu. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari warga bahwa terdapat sebuah kos yang kerap digunakan untuk berpesta dan transaksi narkoba. 

"Awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus, kami menerima informasi dari warga kalau ada aktivitas mencurigakan di sebuah kos di wilayah Panggungharjo, Sewon," kata Jeffry saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 30, September, 2024.

Dari informasi tersebut, lanjut Jeffry, petugas tim Satres Narkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang dalam posisi sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Keempatnya yakni laki-laki berinisial RV (39) alias Bengkong, EA (42) alias Ipong, TS (37) alias Sitrek, serta satu orang perempuan berinisial L (36) alias Denok. Selain mengamankan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 56 paket sabu seberat 12,84 gram siap jual, satu timbangan digital, bungkus plastik klip bening berbagai ukuran, alat hisap dan handphone merek Oppo.

"Kemudian kami juga menemukan puluhan pil jenis alprazolam," ujarnya.

Jeffry menyatakan bahwa dua dari empat tersangka yang diamankan, yakni RV dan L adalah pengedar. Sementara, dua lainnya adalah pengguna. 

"Pengakuan tersangka, RV dan L ini adalah pasangan suami istri," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk tersangka RV dan L. Kemudian, EA dan TS dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp 8 miliar untuk tersangka L, lalu hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk tersangka RV. Selanjutnya, untuk dua tersangka lainnya yakni EA dan TS dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenkumham DIY Sidak di Rutan Bantul Cek Higienitas Dapur Warga Binaan

Kemenkumham DIY Sidak di Rutan Bantul Cek Higienitas Dapur Warga Binaan

Senin, 30 September 2024 16:31 WIB
Hasil Uji Lab Keluar, Dinkes Sebut Ada Bakteri dan Jamur yang Sebabkan Puluhan ...

Hasil Uji Lab Keluar, Dinkes Sebut Ada Bakteri dan Jamur yang Sebabkan Puluhan ...

Senin, 30 September 2024 16:29 WIB
Empat Warga Jogja Ditangkap saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Puluhan Paket Narkoba Siap ...

Empat Warga Jogja Ditangkap saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Puluhan Paket Narkoba Siap ...

Senin, 30 September 2024 14:40 WIB
Kendalikan Populasi, UGM Sterilisasi Kucing Liar di Lingkungan Kampus

Kendalikan Populasi, UGM Sterilisasi Kucing Liar di Lingkungan Kampus

Senin, 30 September 2024 13:36 WIB
BYD Umumkan Penarikan Hampir 100 Ribu Kendaraan Listrik karena Risiko Kebakaran

BYD Umumkan Penarikan Hampir 100 Ribu Kendaraan Listrik karena Risiko Kebakaran

Senin, 30 September 2024 12:17 WIB
Pengakuan Korban Pelecehan Guru di Gorontalo : Malu Tapi Bersyukur

Pengakuan Korban Pelecehan Guru di Gorontalo : Malu Tapi Bersyukur

Senin, 30 September 2024 11:10 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 30 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 30 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 30 September 2024 09:51 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 September 2024 Naik Tipis, Berikut Rincian ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 September 2024 Naik Tipis, Berikut Rincian ...

Senin, 30 September 2024 09:40 WIB
Terima Kartu Merah, Bruno Fernandes Salahkan Wasit dan VAR

Terima Kartu Merah, Bruno Fernandes Salahkan Wasit dan VAR

Senin, 30 September 2024 07:04 WIB
Manchester United Dikalahkan Tottenham 0-3 di Old Trafford

Manchester United Dikalahkan Tottenham 0-3 di Old Trafford

Senin, 30 September 2024 06:35 WIB