Berita , D.I Yogyakarta
Empat Warga Jogja Ditangkap saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Puluhan Paket Narkoba Siap Jual
HARIANE - Polisi berhasil meringkus empat warga Jogja saat asyik pesta sabu di sebuah indekos di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam penggrebekan itu, petugas juga berhasil menemukan puluhan paket narkoba siap jual.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penangkapan itu terjadi pada, 29, Agustus, 2024 lalu. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari warga bahwa terdapat sebuah kos yang kerap digunakan untuk berpesta dan transaksi narkoba.
"Awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus, kami menerima informasi dari warga kalau ada aktivitas mencurigakan di sebuah kos di wilayah Panggungharjo, Sewon," kata Jeffry saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 30, September, 2024.
Dari informasi tersebut, lanjut Jeffry, petugas tim Satres Narkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang dalam posisi sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Keempatnya yakni laki-laki berinisial RV (39) alias Bengkong, EA (42) alias Ipong, TS (37) alias Sitrek, serta satu orang perempuan berinisial L (36) alias Denok. Selain mengamankan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 56 paket sabu seberat 12,84 gram siap jual, satu timbangan digital, bungkus plastik klip bening berbagai ukuran, alat hisap dan handphone merek Oppo.
"Kemudian kami juga menemukan puluhan pil jenis alprazolam," ujarnya.
Jeffry menyatakan bahwa dua dari empat tersangka yang diamankan, yakni RV dan L adalah pengedar. Sementara, dua lainnya adalah pengguna.
"Pengakuan tersangka, RV dan L ini adalah pasangan suami istri," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk tersangka RV dan L. Kemudian, EA dan TS dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp 8 miliar untuk tersangka L, lalu hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk tersangka RV. Selanjutnya, untuk dua tersangka lainnya yakni EA dan TS dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya.****