Berita , D.I Yogyakarta

Empat Warga Jogja Ditangkap saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Puluhan Paket Narkoba Siap Jual

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Empat Warga Jogja Ditangkap Saat Pesta Sabu, Polisi Temukan Puluhan Paket Narkoba Siap Jual
Keempat tersangka saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 30, September, 2024. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Polisi berhasil meringkus empat warga Jogja saat asyik pesta sabu di sebuah indekos di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam penggrebekan itu, petugas juga berhasil menemukan puluhan paket narkoba siap jual.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penangkapan itu terjadi pada, 29, Agustus, 2024 lalu. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari warga bahwa terdapat sebuah kos yang kerap digunakan untuk berpesta dan transaksi narkoba. 

"Awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus, kami menerima informasi dari warga kalau ada aktivitas mencurigakan di sebuah kos di wilayah Panggungharjo, Sewon," kata Jeffry saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 30, September, 2024.

Dari informasi tersebut, lanjut Jeffry, petugas tim Satres Narkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang dalam posisi sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Keempatnya yakni laki-laki berinisial RV (39) alias Bengkong, EA (42) alias Ipong, TS (37) alias Sitrek, serta satu orang perempuan berinisial L (36) alias Denok. Selain mengamankan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 56 paket sabu seberat 12,84 gram siap jual, satu timbangan digital, bungkus plastik klip bening berbagai ukuran, alat hisap dan handphone merek Oppo.

"Kemudian kami juga menemukan puluhan pil jenis alprazolam," ujarnya.

Jeffry menyatakan bahwa dua dari empat tersangka yang diamankan, yakni RV dan L adalah pengedar. Sementara, dua lainnya adalah pengguna. 

"Pengakuan tersangka, RV dan L ini adalah pasangan suami istri," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk tersangka RV dan L. Kemudian, EA dan TS dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp 8 miliar untuk tersangka L, lalu hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk tersangka RV. Selanjutnya, untuk dua tersangka lainnya yakni EA dan TS dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB