Berita , Nasional

Fenomena Perusahaan Startup PHK Karyawan Diprediksi Akan Terus Berlanjut, Apa Penyebabnya?

profile picture Hanna
Hanna
Fenomena Perusahaan Startup PHK Karyawan Diprediksi Akan Terus Berlanjut, Apa Penyebabnya?
Fenomena Perusahaan Startup PHK Karyawan Diprediksi Akan Terus Berlanjut, Apa Penyebabnya?
HARIANE - Fenomena perusahaan startup PHK karyawan menjadi isu yang belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh publik.
Berbanding terbalik dengan perkembangan teknologi digital yang terus meningkat, fenomena perusahaan startup PHK karyawan ini justru diperkirakan akan terus berlanjut.
Lantas sebenarnya apa alasan dibalik perusahaan startup PHK karyawan? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

Fenomena Perusahaan Startup PHK karyawan

Perusahaan startup PHK karyawan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat menanggapi maraknya fenomena perusahaan startup PHK karyawan. (Foto: DPR/Munchen)
Senin, 21 November 2022 Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati melakukan pengamatan terhadap gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang saat ini sedang marak dialami perusahaan stratup di Indonesia.
Bahkan badai PHK ini bisa terjadi di perusahaan se-level decacron seperti Shopee dan GoTo (Gojek Tokopedia). 
Di mana Shopee sebelumnya sudah melakukan dua kali PHK terhadap karyawannya. Disusul GoTo yang turut PHK 1.300 karyawan dan Ruang Guru yang juga kemudian melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mencermati bahwa fenomena tersebut dapat terjadi karena faktor sistem promosi dan ekspansi pasar yang selama ini diterapkan.
Terutama perusahaan rintisan yang mendapatkan tambahan modal dari pasar global yang masih berfokus pada promosi dan ekspansi untuk mendapatkan pasar dengan beban biaya operasional
Istilah yang digunakan adalah bakar uang dengan memberikan banyak insentif demi menarik pasar lalu dengan menarik beban SDM dengan biaya operasional yang tinggi. 
Sementara saat pemodal global mengalami tekanan, sehingga uang yang habis dibakar ini membuat perusahaan terpaksa untuk mengorbankan karyawan dengan melakukan  PHK.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI khawatir jika tidak diatasi, akan menyusul gelombang-gelombang berikutnya pada perusahaan rintisan dalam negeri. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025