Berita

Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa Kemnaker

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa Kemnaker
Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa Kemnaker
HARIANEUpdate Waroeng SS potong gaji karyawan, akhirnya surat edaran yang menyatakan pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dibatalkan.
Artinya, dalam update Waroeng SS potong gaji karyawan, pekerja yang mendapatkan BSU tahun 2022 dari pemerintah tidak jadi dipotong gajinya sebesar Rp 300 ribu selama periode dua bulan seperti yang tercantum dalam surat edaran yang sempat viral tersebut.
Berita update Waroeng SS potong gaji karyawan yang dibatalkan ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) setelah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Direktur WSS Indonesia pada Kamis, 3 November 2022.
Disebutkan bahwa Direktur WSS telah secara sadar dan sepakat untuk tidak memotong gaji karyawan yang mendapatkan bantuan BSU.
BACA JUGA : Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY

Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Sempat Jadi Polemik di Media Sosial

Update waroeng ss potong gaji karyawan
Direktur WSS Indonesia telah memenuhi panggilan untuk diperiksa tim khusus Pengawas Ketenagakerjaan pada Kamis, 3 November 2022. (Foto: Instagram/yoyokhw)
Kasus restoran Waroeng SS yang mengeluarkan kebijakan untuk memotong gaji karyawan penerima BSU sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan perusahaan akan memotong gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp 300 ribu. Bagi yang menolak maka diminta untuk mengundurkan diri. 
Viralnya surat edaran resmi yang ditandatangani Direktur WSS Indonesia itupun langsung mendapatkan perhatian dari dinas terkait.
Disnakertrans DIY langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksanaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
Tim khusus ini pun telah melakukan pemeriksaan sejak Senin, 31 Oktober 2022. Pemeriksaan dilakukan terhdap Direktur WSS Indonesia untuk memeriksan dan memastikan perusahaan memenuhi peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
BACA JUGA : Viral Surat Edaran Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU Rp 600 Ribu
Update waroeng ss potong gaji karyawan
Kemnaker sebut BSU merupakan hak karyawan untuk meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga. (Foto: Instagram/yoyokhw)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025