Berita

Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa Kemnaker

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa Kemnaker
Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa Kemnaker
HARIANEUpdate Waroeng SS potong gaji karyawan, akhirnya surat edaran yang menyatakan pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dibatalkan.
Artinya, dalam update Waroeng SS potong gaji karyawan, pekerja yang mendapatkan BSU tahun 2022 dari pemerintah tidak jadi dipotong gajinya sebesar Rp 300 ribu selama periode dua bulan seperti yang tercantum dalam surat edaran yang sempat viral tersebut.
Berita update Waroeng SS potong gaji karyawan yang dibatalkan ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) setelah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Direktur WSS Indonesia pada Kamis, 3 November 2022.
Disebutkan bahwa Direktur WSS telah secara sadar dan sepakat untuk tidak memotong gaji karyawan yang mendapatkan bantuan BSU.
BACA JUGA : Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIY

Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Sempat Jadi Polemik di Media Sosial

Update waroeng ss potong gaji karyawan
Direktur WSS Indonesia telah memenuhi panggilan untuk diperiksa tim khusus Pengawas Ketenagakerjaan pada Kamis, 3 November 2022. (Foto: Instagram/yoyokhw)
Kasus restoran Waroeng SS yang mengeluarkan kebijakan untuk memotong gaji karyawan penerima BSU sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan perusahaan akan memotong gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp 300 ribu. Bagi yang menolak maka diminta untuk mengundurkan diri. 
Viralnya surat edaran resmi yang ditandatangani Direktur WSS Indonesia itupun langsung mendapatkan perhatian dari dinas terkait.
Disnakertrans DIY langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksanaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
Tim khusus ini pun telah melakukan pemeriksaan sejak Senin, 31 Oktober 2022. Pemeriksaan dilakukan terhdap Direktur WSS Indonesia untuk memeriksan dan memastikan perusahaan memenuhi peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
BACA JUGA : Viral Surat Edaran Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU Rp 600 Ribu
Update waroeng ss potong gaji karyawan
Kemnaker sebut BSU merupakan hak karyawan untuk meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga. (Foto: Instagram/yoyokhw)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB