Berita , Jabodetabek
Gelar Mudik Gratis 2022, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Ratusan Bus dan Truk untuk Pemudik, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Ichsan Muttaqin
Gelar Mudik Gratis 2022, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Ratusan Bus dan Truk untuk Pemudik, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
1. Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK).
2. Peserta wajib sudah divaksin covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)
3. Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
4. Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.
5. Peserta yang sudah melakukan vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
6. Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi.
7. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
8. Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
9. Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen Kartu Keluarga (KK).
10. Peserta wajib datang maksimal 1 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi.
BACA JUGA : Syarat Mudik Lebaran 2022, Simak Aturan Terbaru dan Lengkap yang Diterbitkan Satgas Covid-19