Berita , D.I Yogyakarta

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Miras).

Instruksi yang ditandatangani pada 30 Oktober 2024 ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-DIY mengenai pengaturan peredaran miras, mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan.

Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut memuat delapan poin penting, antara lain:

Pertama, melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub-distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki; peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun; dan penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara daring, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).

Ketiga, membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

Keempat, mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.

Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.

Kedelapan, segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengatakan bahwa instruksi ini mulai diberlakukan pada 30 Oktober 2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025