Berita , D.I Yogyakarta
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya
Wahyu Turi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Wahyu Turi K)
Secara prinsip, kata Beny, bupati/wali kota wajib untuk melaksanakan instruksi tersebut dengan membuat ketentuan dan aturan yang selaras.
“Mulai berlaku 30 Oktober 2024 dan disampaikan kepada bupati/wali kota, termasuk diinformasikan juga ke DPRD DIY, lalu ditembuskan ke Kemendag supaya semuanya saling bersinergi,” kata Beny.
“Mungkin instruksi di kota (Yogyakarta) tidak sama persis dengan kabupaten, tetapi inti sarinya harus mengacu pada Ingub 5/2024 ini,” lanjutnya.
Ia menegaskan, selama 15 hari bupati/wali kota se-DIY diharuskan melapor pelaksanaan Ingub tersebut kepada Gubernur DIY.****