Berita , D.I Yogyakarta
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras
HARIANE - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan perlu regulasi yang lebih jelas untuk mengatur penjualan minuman keras secara daring.
Menurutnya, saat ini tidak ada aturan mengenai transaksi minuman keras secara online, sehingga membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi sulit.
Sri Sultan menyebut, persoalan ini menjadi keresahan di masyarakat, karena peredaran minuman keras yang tidak terkendali.
Saat ini, pengaturan terkait miras sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring, sehingga perlu dilakukabpembaharuan agar peredaran tetap terkendali dan dalam pengawasan.
Sebelumnya, Sri Sultan memanggil seluruh bupati/walikota se-DIY untuk menangani terkait peredaran miras yang makin meresahkan.
Pihaknya telah membahas kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis terkait peredaran minuman keras ini.
“Bupati/walikota punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring, nah kita harus atur untuk pembelian online, sehingga kita bisa mengontrol peredaran. Jangan sampai karena tidak ada peraturan peredaran online, anak-anak minum-minuman keras. Karena online ini jadi makin bebas peredarannya," kata Sultan.
Sultan menjelaskan, penjualan minuman keras secara online sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, tetapi juga adil, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sultan menegaskan pentingnya segera mengeluarkan keputusan dari bupati/walikota terkait peraturan baru mengenai penjualan minuman keras secara daring.
"Peredaran miras ini apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak. Minuman keras dengan alkohol di atas 5%, semua tanggung jawabnya kabupaten/kota. Saya harap dalam minggu ini sudah ada keputusan dari Bupati dan Wali Kota yang mengatur peredaran ini," jelasnya.
Meskipun undang-undang yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai penjualan online, langkah ini menjadi penting sebagai respons terhadap perkembangan zaman.