Berita , Nasional
Gugatan Partai Prima Pernah Ditolak MK, Tapi Menang di PN Jakpus hingga Perintah Pemilu 2024 Ditunda
Namun dalam pencermatan oleh Partai Prima, dokumen yang dinyatakan TMS tersebut juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Sehingga dalam gugatan Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi, sehingga membuat keanggotaan partai ini di 22 provinsi dinyatakan TMS.
Namun, atas vonis dari PN Jakarta Pusat itu KPU kemudian mengajukan banding.
Gugatan Partai Prima di Mahkamah Konstitusi
MK pada 7 Juli 2022 yang lalu membacakan putusannya terkait pengajuan uji Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Prima.
Seperti disebutkan dalam laman resminya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji pasal 173 yang berbunyi 'Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU'.
Dalam gugatan Partai Prima menyebut bahwa ketentuan verifikasi kepada partai politik nonparlemen tersebut tidak adil.
Dinilai parpol yang telah lolos ambang batas perolehan suara minimal (parliamentary threshold) Pemilu 2019 adalah partai yang sudah mapan.
Sehingga relatif lebih unggul dalam kekuatan struktur, infrastruktur, dan finansial dibandingkan partai nonparlemen termasuk Partai Prima.