Berita , Nasional
Gugatan Partai Prima Pernah Ditolak MK, Tapi Menang di PN Jakpus hingga Perintah Pemilu 2024 Ditunda
Partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono itu menilai hal tersebut sebagai perlakukan istimewa dan memiliki konsekuensi pada perbedaan persiapan masing-masing partai.
Oleh karenanya verifikasi partai politik secara faktual tidak lagi relevan untuk menjamin kepesertaan partai politik dalam pemilu yang diamanatkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Hakim Konstitusi saat itu, Suhartoyo kemudian membacakan pertimbangan hukum mahkamah pada sidang pengucapan putusan.
"Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual,” sebutnya.
Sehingga verifikasi secara administrasi dan faktual harus tetap dilakukan terhadap parpol yang tidak memenuhi parliamentary threshold.
Selain itu verifikasi juga dilakukan kepada parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Verifikasi administrasi dan faktual ini juga berlaku sama terhadap parpol yang baru.
Setelah gugatan Partai Prima ditolak oleh MK pada Juli 2022, partai ini kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022 lalu.
Namun gugatan Partai Prima di PN Jakpus ini berbeda, dimana Partai Prima merasa dirugikan saat verifikasi administrasi partai politik oleh KPU hingga membuat keanggotaan partai di 22 provinsi dinyatakan TMS. ****
Temukan artikel menarik lainnya di harianejogja.com dan harianesemarang.com