Berita , Nasional

Gugatan Partai Prima Pernah Ditolak MK, Tapi Menang di PN Jakpus hingga Perintah Pemilu 2024 Ditunda

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Gugatan Partai Prima
Salah satu gugatan Partai Prima pernah ditolak MK, tapi gugatan lain justru menang di PN Jakpus. (Foto ilustrasi: Instagram/prima.or.id)

Partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono itu menilai hal tersebut sebagai perlakukan istimewa dan memiliki konsekuensi pada perbedaan persiapan masing-masing partai.

Oleh karenanya verifikasi partai politik secara faktual tidak lagi relevan untuk menjamin kepesertaan partai politik dalam pemilu yang diamanatkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Hakim Konstitusi saat itu, Suhartoyo kemudian membacakan pertimbangan hukum mahkamah pada sidang pengucapan putusan.

"Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual,” sebutnya.

Sehingga verifikasi secara administrasi dan faktual harus tetap dilakukan terhadap parpol yang tidak memenuhi parliamentary threshold.

Selain itu verifikasi juga dilakukan kepada parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Verifikasi administrasi dan faktual ini juga berlaku sama terhadap parpol yang baru.

Setelah gugatan Partai Prima ditolak oleh MK pada Juli 2022, partai ini kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022 lalu.

Namun gugatan Partai Prima di PN Jakpus ini berbeda, dimana Partai Prima merasa dirugikan saat verifikasi administrasi partai politik oleh KPU hingga membuat keanggotaan partai di 22 provinsi dinyatakan TMS. ****

 

Temukan artikel menarik lainnya di harianejogja.com dan harianesemarang.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Prediksi Laga Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Misi Bounce ...

Prediksi Laga Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Misi Bounce ...

Minggu, 05 Mei 2024 15:13 WIB
UGM Buka Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur IUP

UGM Buka Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur IUP

Minggu, 05 Mei 2024 15:11 WIB
Prediksi Laga Dewa United Esports vs EVOS Glory MPL ID S13, Mampukah Skuad ...

Prediksi Laga Dewa United Esports vs EVOS Glory MPL ID S13, Mampukah Skuad ...

Minggu, 05 Mei 2024 14:52 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Ketiga, Harapan Lolos Playoff Menipis Bagi ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Ketiga, Harapan Lolos Playoff Menipis Bagi ...

Minggu, 05 Mei 2024 14:36 WIB
Kecelakaan di Pakem Sleman, Seorang Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Jeep

Kecelakaan di Pakem Sleman, Seorang Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Jeep

Minggu, 05 Mei 2024 14:24 WIB
Jadi Presiden, 3 Warga Playen Berangkat Ke Jakarta Jalan Kaki Temui Prabowo Subianto

Jadi Presiden, 3 Warga Playen Berangkat Ke Jakarta Jalan Kaki Temui Prabowo Subianto

Minggu, 05 Mei 2024 13:32 WIB
Kena Apes! Niat Jual Motor, Warga Bojonegoro Jawa Timur Kena Tipu di Bantul

Kena Apes! Niat Jual Motor, Warga Bojonegoro Jawa Timur Kena Tipu di Bantul

Minggu, 05 Mei 2024 13:25 WIB
Hingga Bulan April, Bupati Gunungkidul Pecat 3 ASN

Hingga Bulan April, Bupati Gunungkidul Pecat 3 ASN

Minggu, 05 Mei 2024 12:10 WIB
JCW Ingatkan Kepatuhan LHKPN Bagi Calon Legisltor Terpilih di DIY

JCW Ingatkan Kepatuhan LHKPN Bagi Calon Legisltor Terpilih di DIY

Minggu, 05 Mei 2024 11:46 WIB
Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 05 Mei 2024 11:28 WIB