HARIANE - Jelang H-6 lebaran 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul sudah menerima 15 aduan terkait THR dari para pekerja yang belum menerima haknya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan dari semua aduan yang masuk, 11 kasus melibatkan pekerja secara langsung.
"Hingga kini, 50 perusahaan telah melaporkan pembayaran THR kepada kami, dengan jumlah tenaga kerja yang menerima mencapai 21.182 orang. Namun, ada 15 pengaduan yang masuk, di mana lima di antaranya telah diselesaikan melalui fasilitasi dialog di tingkat kabupaten," ujar Rina, Selasa 25 Maret 2025.
Sementara, lima kasus diantaranya telah selesai melalui mediasi, tiga masih dalam tahap pengawasan dan tiga kasus lainnya masih dalam tahap konfirmasi, serta dua lainnya telah memberikan laporan terkait pembayaran THR.
Menurut Rina, faktor utama keterlambatan pembayaran THR di beberapa perusahaan disebabkan oleh kendala finansial, seperti adanya utang atau kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, dalam beberapa kasus, keterlambatan terjadi karena miskomunikasi antara perusahaan dan pekerja.
"Ada perusahaan yang sudah mengajukan izin keterlambatan pembayaran, tetapi prosesnya masih berjalan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, terdapat sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mencakup denda keterlambatan dan sanksi administratif lainnya.
"Kalau dipersentasekan baru ada 45 persen perusahaan di Bantul yang telah menyalurkan THR Lebaran bagi karyawan. Kelihatannya memang sedikit, tapi itu juga disesuaikan karena dari 4.000 jumlah perusahaan di Bantul yang benar-benar perusahaan menurut aturan itu paling 400. Lainnya masih sekop kecil dan pekerjanya di bawah 10 orang," jelasnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bantul, Agung Santoso menyebut, pihaknya turut melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan dalam pemberian THR.
Menurutnya sebagian besar perusahaan skala menengah ke atas telah membayarkan THR sesuai regulasi. Namun, kepatuhan perusahaan kecil masih perlu dipantau lebih lanjut.
"THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Pekerja yang telah bekerja setahun atau lebih berhak atas satu kali gaji pokok, sementara yang kurang dari setahun mendapat perhitungan proporsional. Sejumlah aduan yang masuk ke kami akan kami upayakan bisa selesai sebelum Lebaran, sehingga pekerja tetap mendapatkan haknya" ungkap Agung.****