Berita , Artikel
Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker
Sedangkan untuk yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dapat dibagi sesuai dengan masa kerjanya.
Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR?
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, peraturan mengenai apakah pegawai yang habis kontrak akan mendapat THR atau tidak ini telah tercantum dalam undang-undang.
Rincian undang-undangnya yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 3 tentang THR Keagamaan untuk pekerja maupun buruh yang bekerja di perusahaan.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan pekerja atau buruh yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontraknya telah berakhir sebelum hari raya keagamaan masing-masing, maka tidak mendapat THR Keagamaan.
Namun, hal ini akan berbeda jika pekerja atau buruh dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.
Orang tersebut akan mendapatkan THR Keagamaan di perusahaan baru. Syaratnya ia memang benar-benar belum mendapatkan THR di perusahaan lama.
Terjawab sudah pertanyaan mengenai habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR atau tidak.****
Temukan artikel menarik lainnya di harianejogja.com