Berita , D.I Yogyakarta
Haedar Nashir Beberkan Alasan Terima Tawaran Izin Usaha Pertambangan
HARIANE - Organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah baru-baru ini memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) atas tawaran Presiden Jokowi yang kemudian santer dibicarakan publik dan menimbulkan pro kontra.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan bahwa keputusan itu dibuat atas pertimbangan yang matang, bukan hanya sekedar ikut-ikutan ataupun dikarenakan tekanan sosial dan aspek lainnya.
Kesiapan PP Muhammadiyah menerima pengelolaan tambang ini atas pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi banyak orang melalui usaha tambang.
“Sebagaimana karakter Muhammadiyah, ketika ada tawaran resmi tentu ini hal yang baik dari pemerintah. Tidak serta merta menerima, tetapi tidak juga tidak serta merta langsung menolak. Karena kami selalu punya prinsip menerima, menolak dan melakukan langkah apapun dalam pergerakan Muhammadiyah harus berdasarkan ilmu yang diajarkan Islam. Juga berbasis pada pemikiran-pemikiran Muhammadiyah yang kita popularisasikan, yakni berbasis pada pandangan Islam dan kemajuan,” jelas Haedar, Minggu, 28 Juli 2024.
Ia tak memungkiri usaha tambang dapat memunculkan masalah, seperti masalah lingkungan, sosial, dan lainnya.
Hingga mendapatkan kesimpulan menerima tawaran pengelolaan tambang, Muhammadiyah telah melakukan pengkajian selama dua bulan dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, serta pihak-pihak lainnya.
Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, majelis/ lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, serta pandangan anggota PP. Muhammadiyah, dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah yang diselenggarakan pada 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
“Kita mendapat kesimpulan bahwa usaha tambang adalah usaha yang punya peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak dan seminimal mungkin dapat mencegah kerusakan lingkungan,” katanya.
Haedar menambahkan, jika nanti dalam perjalanan IUP ini ditemukan berbagai macam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk pengelolaan tambang yang pro keadilan sosial dan pro lingkungan, maka Muhammadiyah tidak akan memaksakan diri hingga akhirnya mengembalikan tanggung jawab IUP ini.
“Apabila pada akhirnya kita menemukan bahwa pengelolaan tambang itu lebih banyak keburukannya untuk lingkungan sosial dan lingkungan hidup dan aspek lainnya, Muhammadiyah bertanggungjawab mengembalikan itu,” tandasnya.****